Polresta Mamuju Sita 1.309 Botol Miras Ilegal Dari Operasi Pekat Marano 2026
- account_circle mekora.id
- calendar_month 53 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ribuan Botol Miras di Mamuju Disita Polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Polresta Mamuju berhasil mengamankan 1.309 botol minuman keras (miras) ilegal jenis bir dan cap tikus dari berbagai merek dalam pelaksanaan Operasi Pekat Marano 2026.
Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Mamuju pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan seluruh barang bukti diperoleh dari tempat-tempat yang tidak mengantongi izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang.
“Ribuan botol minuman keras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi sasaran operasi. Seluruh barang bukti diketahui tidak memiliki izin edar dan izin penjualan, sehingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herman Basir.
Sementara itu, Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan berbagai gangguan kamtibmas. Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan wujud komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat,” tegas AKP Agustinus Pigay.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya.
Operasi Pekat Marano 2026, kata dia, akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar