Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polisi Sita Ratusan LPG 3 Kg di Mamuju, Ditimbun Lalu Dijual hingga Rp50 Ribu

Polisi Sita Ratusan LPG 3 Kg di Mamuju, Ditimbun Lalu Dijual hingga Rp50 Ribu

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kilogram di Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan personel Tipidter Polresta Mamuju.

Tabung-tabung LPG 3 Kg itu, masing-masing 83 tabung berisi dan 22 tabung kosong. Kasus ini dirilis pada Jumat (27/3/2025).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Ini laporan masyarakat dan juga aksi unjuk rasa mahasiswa yang mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg menjelang Idulfitri,” kata Herman.

Polisi menyita ratusan tabung tersebut dari lima pengecer yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur. Tabung-tabung itu di dapatkan dari 5 pengecer yang jadi pelaku penimbunan barang bersubsi itu.

Dari tangan RB, polisi mengamankan 18 tabung di Jalan Cikditiro, Kelurahan Rimuku. DM diamankan di wilayah Kalukku dengan 10 tabung.

Sementara HAR kedapatan menyimpan 18 tabung di Jalan Kurungan Bassi, Kelurahan Karema. ADM menjadi penyumbang terbesar dengan 44 tabung yang diamankan di Jalan Abd Malik Pattana Endeng.

Adapun P diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Simboro, dengan barang bukti 15 tabung LPG.

Menurut Herman, hasil penyelidikan menunjukkan tabung-tabung tersebut diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari masyarakat, pengecer lain, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi resmi.

Tabung LPG itu dibeli dengan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per unit, lalu disimpan dan dijual kembali dengan harga Rp35 ribu hingga Rp50 ribu, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Modusnya beragam. Ada yang membeli dari masyarakat atau kios di luar daerah seperti Sidrap, lalu dijual kembali di Mamuju. Ada juga yang mendapat pasokan dari sopir agen yang diduga membeli kembali dari pangkalan resmi,” ujarnya.

Polisi menilai praktik ini menyebabkan distribusi LPG subsidi tidak tepat sasaran, sekaligus memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tengah masyarakat.

Para pelaku dijerat pasal terkait pelanggaran izin usaha perdagangan dan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain mengamankan lima pelaku pengecer yang menimbun LGP 3 kg, Polisi juga menyatakan akan memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.

“Kita akan kembangkan kasus ini, terutama pedagang-pedagang besar yang berani memainkan harga di masyarakat,” ungkapnya.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barang bukti Rokok Ilegal di Sulbar

    Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 256
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 17 dus dan berjumlah total 272.000 batang rokok. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025). Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula dari […]

  • Sulbar Expo 2024 dibuka

    Sulbar Expo 2024 Dibuka, Pemprov Ingin Pelaku Usaha Lokal Berkembang

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar menyelenggarakan Sulbar Expo dan Talkshow 2024 pada 6-9 Desember di Maleo Town Square (Matos), Mamuju. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, dan dihadiri […]

  • LSM Mamasa

    Oknum LSM di Mamasa Iming-imingi Korban Handphone Baru

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mamasa yang bawah kabur anak dibawah umur kini mendekam di Sel tahanan Polres Mamasa. A (50) diringkus Sat Reskrim Polres Mamasa beberapa hari lalu karena diduga membawa kabur anak dibawah umur. Penahanan pelaku sesuai dengan laporan polisi LPP/4/9/2023 terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. […]

  • Yakub F Solon Resmi Jadi Pj Bupati Mamasa, Dilantik 19 September 2023

    Yakub F Solon Resmi Jadi Pj Bupati Mamasa, Dilantik 19 September 2023

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 195
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sulbar DR. Yakub F Solon resmi ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mamasa. Pj Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penetapan Yakub F Solon sebagai pj Bupati Mamasa ditetapkan Kementerian Dalam Negeri hari ini di Jakarta, (15/09/2023). “Pj Bupati Mamasa sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat […]

  • Tersangka Stadion Manakarra

    Konsultan Proyek Rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju Ikut Terseret Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 134
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Tersangka baru berinisial MR atas dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju, kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat, (2/8/2024). MR merupakan konsultan pengawas dari proyek rehabilitas venue pekan olahraga provinsi (Porprov) tahun 2022, dengan nilai proyek Rp 9,3 miliar. MR disebut ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang […]

  • Usia Kerja

    Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 239
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus persyaratan batas usia dan ketentuan diskriminatif lainnya dalam proses rekrutmen kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja. Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperbolehkan menetapkan syarat yang bersifat diskriminatif, seperti batas usia, penampilan fisik, […]

expand_less