Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 17 dus dan berjumlah total 272.000 batang rokok. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025).

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025.

“Informasi dari HIPERMAKES langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi,” jelas Kapolda.

Daftar Merek Rokok Ilegal yang Disita

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek berikut: Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan, rokok-rokok tersebut tidak memiliki izin edar dan tanpa pita cukai resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan perlindungan konsumen.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak legal,” tegas Irjen Pol Adang.

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Kepolisian menyebut kasus ini melanggar sejumlah ketentuan pidana, Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman Pidana penjara 1–5 tahun atau Denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Selanjutnya, Pasal 52 UU No. 39 Tahun 2007, Tentang pelanggaran atas peredaran barang kena cukai tanpa izin. Serta Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana denda maksimal Rp2 miliar.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapemperda DPRD Sulbar

    Bapemperda DPRD Sulbar Gelar Rapat Monitoring Persiapan Pembahasan Ranperda 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat monitoring dan kajian terkait persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Sulbar, Senin (17/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Drs. H. Habsi Wahid, […]

  • Pelantikan GP Ansor Sulbar

    Khalil Qibran Dilantik Jadi Wakil Ketua GP Ansor Sulbar : Kami Siap Bersinergi Memajukan Daerah

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 265
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), M. Khalil Qibran, S.H., dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Barat (Sulbar). Pelantikan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, H. Addin Jauharuddin, di Polewali Mandar, Sabtu (22/6/2025). Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur organisasi kepemudaan Nahdlatul […]

  • Mahiswa palu tolak tambang pasir Sulbar

    Meluas, Penolakan Tambang Pasir Sulbar Bergema di Kota Palu

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 306
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat yang berada di Kota Palu, menggelar aksi solidaritas di Tugu Kilometer Nol, Jl Sultan Hasanuddin, Kota Palu Sulawesi Tengah. Pada Jumat, (16/5/2025) Sore. Koordinator Lapangan, Ahmad Mashud, menyampaikan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan masyarakat Sarasa, Budong-Budong, Karossa, Kalukku Barat, Beru-Beru dan Majene, yang tengah berjuang melawan […]

  • Lomba Katinting Sulbar

    Lomba Katinting Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Sulbar, Gubernur: Polisi Menyatu dengan Rakyat

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menghadiri lomba perahu katinting yang digelar Polda Sulbar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, bertempat di Dermaga Sandeq, Minggu, 22 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti 30 perahu katinting dan dikomandoi langsung oleh Direktorat Polairud Polda Sulbar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sulbar […]

  • Tahanan di Polman Meninggal

    7 Anggota Polisi Ditahan Terkait Kasus Kematian Tahanan di Polres Polman

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 249
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Buntut kasus tahanan meninggal, setidaknya 7 (tujuh) orang penyidik personil Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di tempat khusus (Patsus). Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan ketujuh personil itu ditahan setelah sebelumnya diperiksa secara intensif oleh Propam. Tujuh personil tersebut diduga kuat ikut bertanggung jawab […]

  • Longsor Mamuju Tengah

    Update Longsor Mamuju Tengah : Trans Sulawesi Masih Lumpuh, Kendaraan Kecil Dialihkan ke Jalur Alternatif

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 285
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Longsor yang melanda Kabupaten Mamuju Tengah pada Jumat (20/6/2025) sore, hingga kini masih menutup akses Jalan Trans Sulawesi yang berada di Dusun Salubarana, Desa Lara, Kecamatan Karossa. BPBD Mamuju Tengah melaporkan, hingga pada Jumat tengah material longsor sejauh 100 meter masih menggenangi Jalan Trans Sulawesi di Salubarana, Desa Lara. Itu mengakibatkan arus […]

expand_less