MAMUJU, mekora.id – Empat orang gembong narkoba lintas Provinsi, berhasil diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulbar. Keempat pelaku itu merupakan gembong narkoba lintas Provinsi Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Sulselbar).
Para pelaku berhasil dibekuk polisi, di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (16/01/2024).
Berdasarkan penyidikan polisi, para pelaku menjual narkoba jenis sabu dengan sistem loket. Pengungkapan itu setelah sebelumnya, dua pelaku berinisial “A” (27) dan “MR” (17) ditangkap di Kelurahan Lantora, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Kamis (11/01/2024) lalu.
Dari informasi tersebut, polisi berhasil membongkar gembong narkoba. Satu terduga pelaku lainnya berinisial AI berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari pengakuan “Al”, ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari “IR” (39) senilai Rp. 1.150.000.
Polisi juga berhasil mengaman IR di rumahnya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Tak sampai disitu, polisi juga berhasil membongkar jaringan pasar para gembong sabu tersebut. Polisi berhasil menelusuri loket penjualan mereka.
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari “AL”, “IR” selanjutnya membeli 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu.