Polda Sulbar Berhasil Bekuk Gembong Narkoba Lintas Sulselbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat orang gembong narkoba lintas Sulselbar diamankan Polda Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Empat orang gembong narkoba lintas Provinsi, berhasil diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulbar. Keempat pelaku itu merupakan gembong narkoba lintas Provinsi Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Sulselbar).
Para pelaku berhasil dibekuk polisi, di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (16/01/2024).
Berdasarkan penyidikan polisi, para pelaku menjual narkoba jenis sabu dengan sistem loket. Pengungkapan itu setelah sebelumnya, dua pelaku berinisial “A” (27) dan “MR” (17) ditangkap di Kelurahan Lantora, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Kamis (11/01/2024) lalu.
Dari informasi tersebut, polisi berhasil membongkar gembong narkoba. Satu terduga pelaku lainnya berinisial AI berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari pengakuan “Al”, ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari “IR” (39) senilai Rp. 1.150.000.
Polisi juga berhasil mengaman IR di rumahnya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Tak sampai disitu, polisi juga berhasil membongkar jaringan pasar para gembong sabu tersebut. Polisi berhasil menelusuri loket penjualan mereka.
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari “AL”, “IR” selanjutnya membeli 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu.
Masing-masing dari 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu itu, ia beli di dua tempat berbeda yakni 4 (empat) buah pipet berisi sabu di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Sedangkan 4 (empat) buah pipet berisi sabu lainnya di beli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara pada penggerebekan di lokasi lainnya, polisi kembali mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial “AN” (39) yang berperan sebagai penjual. Dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp. 2.400.000.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, dari penggerebekan itu dua orang teman pelaku berhasil melarikan diri.
“Sayangnya dua teman “AN” yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri,” kata Kombes Pol Christian Rony Putra.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) korek api gas warna putih, 1 (satu) unit Motor merek Honda dengan nomor Polisi DD 5837 UU, 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 06184154.F, a.n. MARADONA P.
Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna biru navy, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna rose gold dan Uang tunai Rp. 2.400.000.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
