Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
NEWS

Petani Sawit Lapor Raksasa Astra Grup ke Kejati Sulbar, Diduga Rampas Lahan dan Mengemplan Pajak

×

Petani Sawit Lapor Raksasa Astra Grup ke Kejati Sulbar, Diduga Rampas Lahan dan Mengemplan Pajak

Sebarkan artikel ini
Astra Agro Lestari dilaporankan Petani Sawit
Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) laporkan Astra Agro Lestari ke Kejati Sulbar. Kamis, (5/6/2025).

MAMUJU, Mekora.id – Perusahaan sawit raksasa dariΒ  Astra Agro Lestari Tbk (AAL) Grup yang beroperasi Donggala, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas berbagai dugaan penyerobotan hutan lindung yang telah menyeberang ke Wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kamis, (5/6/2025) siang.

Laporan itu dilayangkan oleh Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya, Hasri dari kantor Hj Bintang & Partners. Mereka melaporkan Astra Grup dugaan dugaan tindak pidana korupsi, penguasaan lahan tanpa HGU, perambahan kawasan hutan lindung, penghindaran pajak, hingga wanprestasi terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).

β€œPerusahaan ini diduga telah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari tanah milik rakyat dan negara tanpa dasar hukum yang sah. Negara dirugikan, hak masyarakat dilanggar, dan lingkungan rusak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan korupsi yang sistemik,” ujar Hasri, S.H., M.H., kuasa hukum APSP dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025) di Mamuju.

Baca juga :  Warga Mamasa Digegerkan Penjarahan dan Pengrusakan 60 Makam, Coreng Adat dan Budaya

Empat Anak Usaha AAL Dilaporkan
Laporan setebal lebih dari 40 halaman tersebut memuat bukti awal, peta, dokumentasi lapangan, dan kesaksian warga terdampak. Keempat anak usaha Astra Agro Lestari yang dilaporkan yakni, PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, PT Lestari Tani Teladan (LTT)

Dugaan Pelanggaran Serius: Tanpa HGU, Merambah Kawasan Hutan

Dalam laporan itu, anak perusahaan Astra grup, PT Letawa diduga menguasai 621 hektar lahan di luar izin HGU sejak 1997, termasuk 42 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Mike, Pasangkayu.

Sementara, PT Mamuang dituding membuka dan menguasai sekitar 917 hektar tanah milik masyarakat adat dan transmigran tanpa pembebasan hak dan tanpa kompensasi.

Baca juga :  APSP Surati Kapolda Sulbar, Laporkan Dugaan Penyidik Memihak dan Kriminalisasi Petani Sawit Pasangkayu

PT Pasangkayu dilaporkan membuka lahan sawit di 580 hektar kawasan hutan lindung, yang masuk dalam peta moratorium pemerintah sejak 2011.

Tanpa Plasma, Tanpa CSR: Masyarakat Ditinggalkan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *