MAMUJU, Mekora.id – PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) menyosialisasikan rencana eksplorasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Blok Botteng, Desa Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sosialisasi yang berlangsung Jumat (4/9/2026) tersebut menjadi bagian dari persiapan kegiatan eksplorasi yang ditargetkan mulai dilakukan pada 2027.

Director of Technology and Business Development Perminas, La Ode Tarfin Jaya, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterima perusahaan.

Menurutnya, eksplorasi di Botteng akan dilakukan untuk mengetahui sekaligus menghitung potensi sumber daya LTJ yang terdapat di wilayah tersebut.

“Kita melakukan sosialisasi untuk setiap IUP yang kita terima. Kegiatannya melakukan pengeboran infill untuk mengetahui dan menghitung berapa sebenarnya potensi sumber daya logam tanah jarang yang ada di Botteng,” kata La Ode Tarfin Jaya.

Ia mengatakan Perminas telah melakukan pendekatan kepada berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga tokoh perempuan.

Pendekatan tersebut dilakukan karena kegiatan eksplorasi LTJ di Botteng disebut menjadi bagian dari pengembangan komoditas LTJ pertama di Indonesia.

“Karena ini adalah IUP LTJ pertama yang ada di Indonesia, sehingga kami betul-betul melakukan pendekatan ke masyarakat yang baik,” ujarnya.

Di Botteng, Perminas menyebut dukungan masyarakat turut membantu persiapan kegiatan eksplorasi. Hingga saat ini, perusahaan telah melakukan kegiatan grilling di enam titik.

Perminas menargetkan kegiatan eksplorasi untuk 100 hektar di Blok Botteng selesai pada Maret 2027. Nantinya hasil eksplorasi tersebut akan dilanjutkan dengan tahap pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi.

La Ode Tarfin Jaya mengatakan izin eksplorasi yang diberikan memiliki jangka waktu hingga delapan tahun. Namun, perusahaan berupaya mempercepat pelaksanaannya karena LTJ dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan industri dan transisi energi.

“Untuk izin eksplorasi memang diberikan delapan tahun, namun kami mencoba mempercepat karena logam tanah jarang ini sangat penting untuk transisi energi dan sebagainya,” katanya.

Ia juga mengatakan Perminas telah memperoleh IUP seluas 3000 hektar untuk Blok Takandeang dan Blok Botteng. Dimana telah mendapatkan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perminas complay, mengikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan eksplorasi juga berkaitan dengan kebutuhan industri dalam negeri terhadap bahan baku berbasis LTJ.

Ia menyebut kondisi perdagangan global menjadi salah satu faktor yang mendorong Indonesia untuk mengembangkan sumber daya LTJ secara mandiri.

“Memang ada kebutuhan terkait dengan industri dalam negeri yang berbasis logam tanah jarang. Sebagaimana bapak-bapak ketahui, kita diatur oleh China. China menutup impor terkait bahan-bahan logam tanah jarang ini, sehingga kita berupaya memenuhi kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Dalam kegiatan eksplorasi, Perminas akan menggunakan dua metode, yakni pengeboran dan hand auger. Penggunaan hand auger diharapkan dapat melibatkan sekaligus memberdayakan masyarakat lokal.

“Sementara pengeboran itu nanti kita lakukan sesama perusahaan BUMN. Jadi ini murni kepentingan nasional,” ujar La Ode Tarfin Jaya.

Warga Mayoritas Positif

Kepala Desa Botteng, Nasir, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan atas permintaan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di wilayah tersebut.

Menurutnya, sebagian besar warga memberikan respons positif terhadap rencana eksplorasi LTJ.

“Saya kira warga 85 persen ini menyikapi positif sosialisasi ini,” kata Nasir.

Meski demikian, ia mengatakan adanya warga yang menyampaikan penolakan merupakan hal yang wajar. Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu dipahami karena berkaitan dengan potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat di masa mendatang.

“Terkait masalah penolakan itu wajar-wajar saja, karena itu juga anak-anak kita. Saya pikir mereka juga punya alasan, mungkin menyikapi persoalan dampaknya di masa depan,” ujarnya.

Nasir menambahkan, hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi atau kompensasi lahan kepada warga karena kegiatan yang dilakukan masih berada pada tahap eksplorasi.