Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
DAERAHNEWS

Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

×

Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

Sebarkan artikel ini
Batubara Bonehau
Warga hadang truk tambang batubara milik PT. BPC yang menggunakan jalan umum.

“Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa penggunaan jalan umum baik itu jalan provinsi ataupun kabupaten untuk kepentingan individu seperti pertambangan dan perkebunan sawit skala besar, itu tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Alfarat.

JATAM menyebut, penutupan akses tambang itu buntut dari ketidak mampuan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

“Seharusnya, warga tidak hanya menutup jalan yang dilalui PT BPC. Tetapi, warga juga harus terus bergerak untuk menghentikan pembongkaran dan perusakan hutan, lahan, sungai dan ruang hidup mereka oleh PT BPC. Aktivitas PT BPC di Desa Tamalea yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas juga merupakan aktivitas yang ilegal, karena tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelas Alfarat.

Baca juga :  Ratusan Kader NU di Mamuju Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Daerah

Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan aparat kepolisian dinilai bertentangan dengan penegakan hukum terutama pada penggunaan jalan umum yang di tolak warga Tamalea.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolsek Kalumpang, dengan bertindak sebagai mediator adalah tindakan yang bodoh juga memalukan. Bagaimana mungkin, Kapolsek, yang merupakan aparat penegak hukum mediasi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang sudah benar-benar nampak di depan mata,” urainya.

“Harusnya, karena pelanggaran ini sudah terjadi, Kapolsek Kalumpang memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap pimpinan PT BPC, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Untuk itu JATAM menyebut, akan melaporkan aksi melawan hukum itu kepada KPK. Dia menilai pemberian izin akses jalan oleh PUPR Sulbar telah melawan hukum dan melampaui kewenangannya.

Baca juga :  Gubernur Sulbar Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026

“Kami bersama warga Desa Tamalea akan membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi baik itu Kadis PUPR Sulbar, Kapolsek Kalumpang hingga aktor-aktor lain yang juga memiliki kepentingan pada kasus ini,” pungkas Alfarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *