Agunan 7,5 Hektar Melayang, Debitur BNI Mamuju Mengaku Dirugikan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 13 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Debitur BNI Mamuju Hj Soada saat melakukan konferensi pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Seorang debitur BNI di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Hj. Saoda Gangka, mengaku tertipu dengan pihak Bank, setelah agunannya dilelang akibat dijadikan debitur macet.
Menurut Hj. Saoda, peristiwa itu bermula saat dirinya di tahun 2008 lalu melakukan sampung pinjaman baru sebesar Rp 4,5 miliar dari pihak BNI Mamuju. Namun setelah membayar angsuran beberapa tahun, tiba-tiba dirinya dinyatakan debitur macet tahun 2021 lalu.
Akibatnya, sebidang sawah yang jadi agunannya seluas 7,5 hector di Kelurahan Kalukku masuk dalam daftar lelang sejak tahun 2021 lalu.
“Setelah pinjaman saya yang pertama lunas, pihak BNI Mamuju menawarkan pinjaman Rp 15 miliar tahun 2005, tapi saya tidak mau. Nanti tahun 2009 baru saya ambil pinjaman Rp 4,5 M dengan jaminan beberapa sertifikat saya,” kata Saoda, saat melakukan konferensi pers di Mamuju, Kamis. (12/12/2024).
Namun, Hj. Saoda mengaku, keanehan mulai dirasakan saat pegawai baru Bank BNI Mamuju bernama Mario menangani kreditnya pada tahun 2020 lalu. Disaat itu ia mengaku diminta pengalihan pembayaran angsuran ke nomor rekening baru. Namun setelah tahun berikutnya, kreditnya dinyatakan macet dan agunannya dinyatakan akan dilelang.
“Sejak tahun 2021-2023 saya selalu membayar ke rekening itu, tapi kenapa agunan saya tetap dilelang padahal saya selalu membayar angsuran ke rekening itu,” ungkapnya.
Selama periode itu dia mengaku merugi hingga Rp 300 juta, hal itu dikarenakan angsuran yang disetorkan itu tidak tercatat di pembukuan Bank.
“Tahun 2020 pegawai baru namanya Mario mulai tangani kredit saya, saya kaget tiba-tiba tahun 2021 ada surat bilang kalau jaminan saya mau dilelang karena macet. Padahal saya selalu membayar,” kata Saoda.
Meski sempat mengaku melakukan berbagai upaya, termasuk memasukan surat sanggahan. Agunannya tetap dilelang pihak BNI Mamuju. Menurutnya semua bukti transaksi dan kronologis telah ia miliki dan simpan. Menurutnya ia mengalami kerugian hingga miliaran.
“Karena saya merasa selalu bayar angsuran, saya minta untuk dirincikan sisa angsuran sekaligus mengetahui sudah berapa jumlah angsuran saya. Tetapi selalu dibilang harus pimpinan yang keluarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BNI Cabang Mamuju, Andi Edi Sulaeman, mengatakan ia tidak bisa menjelaskan keterangan kronologis kejadian yang dialami oleh Hj. Saoda. Hal itu dikarenakan dia baru menjabat tahun 2022 setelah debitur dinyatakan macet oleh Remedial Recovery (RR).
“Jadi semua debitur yang macet itu langsung ditangani oleh bagian RR, perwakilannya ada di Pare-Pare. Untuk kronologisnya saya belum bisa terangkan karena saya menjabat 2022 setelah dinyatakan macet,” ungkapnya saat ditemui di Kantor BNI Mamuju, Jumat, (13/12/2024).
- Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Andi Edi Sualeman, memberikan keterangan pers di Kantornya.
Meski begitu, Andi Edi Sulaeman mengaku memberikan keleluasaan bagi setiap nasabah termasuk Hj. Saoda untuk berkonsultasi jika merasa dirugikan.
“Kami terbuka kepada setiap nasabah yang merasa dirugikan, hal itu juga dijamin melalui undang-undang perlindungan konsumen yang semakin terbuka saat ini. Kami pastikan akan menjadi mediator antara pihak Hj. Saoda dan RR.” jelasnya.
Selain itu, Edi menjelaskan jika pengalihan rekening pembayaran itu memang dilakukan setiap ada debitur yang bermasalah. Hal itu juga langsung ditangani oleh pihak Remedial Recovery.
“Jadi memang ada nomor rekening untuk pembayaran semua debitur yang bermasalah. Kalau ada yang
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News
