Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Kejadian nyaris bentrok antaran warga dan karyawan tambang batubara di Dusun Tamalea, Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, pada Senin 22 April 2024 lalu, jadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.

Divisi Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman mengatakan, upaya paksa yang dilakukan oleh karyawan PT Bonehau Prima Coal (BPC) untuk menerobos palang yang dipasang warga hal yang memalukan.

Pasalnya aktivitas hauling coal tambang batubara milik PT. BPC yang melewati jalan umum merupakan perbuatan melawan Undang-undang.

“Apa yang dilakukan oleh warga dengan tetap menolak dan melarang truk perusahaan untuk melintas menggunakan jalan warga merupakan hal yang sah dan sudah seharusnya dilakukan oleh mereka,” kata Alfarat, Kamis (25/04/2024).

Hak warga menolak penggunaan jalan umum oleh tambang telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dimana penggunaan jalan dibagi atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan khusus itu dimaksudkan dibangun agar fungsi jalan umum tidak terganggu oleh aktivitas individu dan perusahaan.

Pelarangan penggunaan jalan umum oleh tambang dan perusahaan perkebunan juga dikuatkan dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.

Undang-undang itu mengatur bahwa pelaku tambang harus membuat jalan tambang sendiri, tidak menggunakan jalan milik negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa penggunaan jalan umum baik itu jalan provinsi ataupun kabupaten untuk kepentingan individu seperti pertambangan dan perkebunan sawit skala besar, itu tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Alfarat.

JATAM menyebut, penutupan akses tambang itu buntut dari ketidak mampuan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

“Seharusnya, warga tidak hanya menutup jalan yang dilalui PT BPC. Tetapi, warga juga harus terus bergerak untuk menghentikan pembongkaran dan perusakan hutan, lahan, sungai dan ruang hidup mereka oleh PT BPC. Aktivitas PT BPC di Desa Tamalea yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas juga merupakan aktivitas yang ilegal, karena tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelas Alfarat.

Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan aparat kepolisian dinilai bertentangan dengan penegakan hukum terutama pada penggunaan jalan umum yang di tolak warga Tamalea.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolsek Kalumpang, dengan bertindak sebagai mediator adalah tindakan yang bodoh juga memalukan. Bagaimana mungkin, Kapolsek, yang merupakan aparat penegak hukum mediasi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang sudah benar-benar nampak di depan mata,” urainya.

“Harusnya, karena pelanggaran ini sudah terjadi, Kapolsek Kalumpang memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap pimpinan PT BPC, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Untuk itu JATAM menyebut, akan melaporkan aksi melawan hukum itu kepada KPK. Dia menilai pemberian izin akses jalan oleh PUPR Sulbar telah melawan hukum dan melampaui kewenangannya.

“Kami bersama warga Desa Tamalea akan membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi baik itu Kadis PUPR Sulbar, Kapolsek Kalumpang hingga aktor-aktor lain yang juga memiliki kepentingan pada kasus ini,” pungkas Alfarat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • tenaga kerja Sulbar

    Jumlah Kecelakaan Kerja di Sulbar Terendah Nasional Sepanjang 2023

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sulawesi Barat (Sulbar) jadi provinsi dengan angka kecelakaan kerja terkecil secara nasional. Angka tersebut sesuai dengan data Kemen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang didapatkan dari data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023. Kemenaker mencatat, sepanjang tahun 2023 total 347.855 kasus kecelakaan kerja dengan kategori pekerja Penerima Upah (PU). Sementara ada 19.921 kasus kecelakaan kerja yang […]

  • Launching Buku Bahasa Dearah Mamuju

    Wakil Ketua DPRD Sulbar Hadiri Launching Buku Bahasa Daerah Mamuju

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), St. Suraidah Suhardi, menghadiri kegiatan Talkshow Pendidikan dan Launching Buku Bahasa Daerah Kabupaten Mamuju untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut digelar di Grand Maleo Hotel, Kamis (29/1/2026), dan berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Mamuju, para kepala organisasi perangkat […]

  • IPTU Polda Sulbar

    Kasus Asusila Iptu di Polda Sulbar Laporan Palsu?, Hasil USG Bikin Kaget

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan asusila yang dilaporkan seorang perempuan berinisial JS (26) terhadap salah satu oknum perwira berpangkat IPTU di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memasuki babak baru. Hasil pemeriksaan USG menyatakan JS tidak sedang hamil. Hal itu ditegaskan oleh Bidan Nur Rahmi tempat JS memeriksakan kandungannya pada akhir Juli 2025 kemarin. “Hasil pemeriksaan USG […]

  • Pelajar Pulau Karampuang tagi janji Pemkab Mamuju

    Pelajar Pulau Karampuang Tagih Janji Pemkab Mamuju Sediakan Transportasi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Puluhan pelajar tingkat SMP dan SMA di Pulau Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar aksi protes menuntut alat transportasi, pada Jumat, (13/12/2024) sore. Dalam aksi protes yang digelar di Dermaga itu, para siswa-siswi membentang spanduk dan petaka yang bertuliskan “Pelajar Butuh Alat Transportasi Laut dan Bus (Sekolah) Gratis”. Koordinator […]

  • Pelaksana Tugas Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai

    Dispoparekraf Sulbar Usulkan Perbaikan Toilet Wisata ke Kemenpar Untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulbar terus berupaya meningkatkan kenyamanan wisatawan dengan memperbaiki fasilitas amenitas dasar di destinasi wisata, salah satunya melalui pengusulan pembangunan dan perbaikan toilet ke Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI). Pelaksana Tugas Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai, menegaskan bahwa […]

  • Rakernas BMI 2025

    BMI Gelar Bersukaria Camp & Rakernas 2025, Hasto Kristiyanto Tekankan Peran Strategis Anak Muda Hadapi Tantangan Zaman

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 181
    • 0Komentar

    BOGOR, Mekora.id — Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI), menggelar Bersukaria Camp & Rakernas BMI 2025 selama tiga hari di kawasan Puncak, Bogor. Kegiatan nasional ini dibuka langsung oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira serta Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga […]

expand_less