MAMUJU, mekora.id – Kejadian nyaris bentrok antaran warga dan karyawan tambang batubara di Dusun Tamalea, Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, pada Senin 22 April 2024 lalu, jadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
Divisi Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman mengatakan, upaya paksa yang dilakukan oleh karyawan PT Bonehau Prima Coal (BPC) untuk menerobos palang yang dipasang warga hal yang memalukan.
Pasalnya aktivitas hauling coal tambang batubara milik PT. BPC yang melewati jalan umum merupakan perbuatan melawan Undang-undang.
“Apa yang dilakukan oleh warga dengan tetap menolak dan melarang truk perusahaan untuk melintas menggunakan jalan warga merupakan hal yang sah dan sudah seharusnya dilakukan oleh mereka,” kata Alfarat, Kamis (25/04/2024).
Hak warga menolak penggunaan jalan umum oleh tambang telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dimana penggunaan jalan dibagi atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan khusus itu dimaksudkan dibangun agar fungsi jalan umum tidak terganggu oleh aktivitas individu dan perusahaan.
Pelarangan penggunaan jalan umum oleh tambang dan perusahaan perkebunan juga dikuatkan dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.
Undang-undang itu mengatur bahwa pelaku tambang harus membuat jalan tambang sendiri, tidak menggunakan jalan milik negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.