Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSPilkada

Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

×

Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Mamasa
Kantor Bawaslu Mamasa

“Jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain-lurah dilarang membuat keputusan dan-atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tutur Marthen.

Adapun ancaman pidana terkait kasus itu tertera pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

“Ini harus jadi pembelajaran, bagi ASN dan kepala desa serta aparat desa benar-benar tidak boleh terlibat politik praktis. Kami berkomitmen akan tetap gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu ini,” tegasnya.

Baca juga :  Janda Kaya di Mamuju Meninggal di Dalam Mobil Saat Bepergian Dengan Kekasihnya