Mantan Rektor dan Mantan Wakil Rektor Unsulbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Peralatan Laboratorium
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Unsulbar dibawah ke mobil tahanan Kejati Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Mamuju selama 20 hari kedepan.
“Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju,” kata La Kanna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
