Ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Mamuju selama 20 hari kedepan.
“Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Mamuju,” kata La Kanna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.