Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara | Mekora.id
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWS

Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

×

Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Mamuju Tengah divonis 3 tahun penjara
Komisioner KPU Mamuju Tengah divonis 3 tahun penjara atas kasus ijazah palsu.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa. Memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar,” demikian vonis Hakim.

Kasus ini bermula dari ditetapkannya Haris Halim Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka karena menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebelumnya telah memvonis Haris Halim Sinring dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.

Imran Tri Kerwiyadi sebagai anggota KPU Mamuju Tengah dinyatakan bersalah karena telah meloloskan pencalonan Haris Halim Sinring meskipun menggunakan dokumen tidak sah. Kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah, yang kemudian menyeret Imran ke proses hukum.

Baca juga :  Pilu, Pasien Ditandu 12 Jam dari Kopeang Mamuju karena Akses Jalan

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mamuju menyatakan menerima putusan pengadilan. Sementara itu, terdakwa Imran Tri Kerwiyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *