“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa. Memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar,” demikian vonis Hakim.
Kasus ini bermula dari ditetapkannya Haris Halim Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka karena menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebelumnya telah memvonis Haris Halim Sinring dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.
Imran Tri Kerwiyadi sebagai anggota KPU Mamuju Tengah dinyatakan bersalah karena telah meloloskan pencalonan Haris Halim Sinring meskipun menggunakan dokumen tidak sah. Kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah, yang kemudian menyeret Imran ke proses hukum.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mamuju menyatakan menerima putusan pengadilan. Sementara itu, terdakwa Imran Tri Kerwiyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.