Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pilkada

Laporan Janji Bantuan Gempa oleh Cabup Mamuju, Terancam Sanksi Pidana Pemilu

×

Laporan Janji Bantuan Gempa oleh Cabup Mamuju, Terancam Sanksi Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Cabup Mamuju dilapor
Kantor Bawaslu Mamuju di Jl. Umar Dar. (Foto : Mekora.id)

MAMUJU, Mekora.id – Tim Hukum Ado Damris, mengingatkan Bawaslu Kabupaten Mamuju agar profesional dalam menangani perkara laporan atas tindakan salah satu calon Bupati Mamuju yang menjanjikan dana bantuan gempa saat kampanye.

Akriadi, S.H. menjelaskan tindakan salah satu Calon Bupati yang diduga menjanjikan bantuan gempa untuk mempengaruhi pemilih adalah tindakan yang bertentangan hukum.

Advertisement
Example 600x600
Advertisement

Menurutnya, Cagub Mamuju itu telah melanggar pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

“Kami telah mengajukan bukti bukti tindakan tersebut saat melakukan kampanye di beberapa tempat, kami berharap Bawaslu profesional dalam menangani perkara ini” kata Akriadi, Minggu, (13/10/2024) malam.

Baca juga :  Ketua DPC PPP Mamuju Membelot ke Cagub Lain, PPP Sulbar : Segera Diproses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *