Laporan Janji Bantuan Gempa oleh Cabup Mamuju, Terancam Sanksi Pidana Pemilu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Bawaslu Mamuju di Jl. Umar Dar. (Foto : Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Tim Hukum Ado Damris, mengingatkan Bawaslu Kabupaten Mamuju agar profesional dalam menangani perkara laporan atas tindakan salah satu calon Bupati Mamuju yang menjanjikan dana bantuan gempa saat kampanye.
Akriadi, S.H. menjelaskan tindakan salah satu Calon Bupati yang diduga menjanjikan bantuan gempa untuk mempengaruhi pemilih adalah tindakan yang bertentangan hukum.
Menurutnya, Cagub Mamuju itu telah melanggar pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Kami telah mengajukan bukti bukti tindakan tersebut saat melakukan kampanye di beberapa tempat, kami berharap Bawaslu profesional dalam menangani perkara ini” kata Akriadi, Minggu, (13/10/2024) malam.
- Kuasa Hukum Paslon Ado-Damris, Akriadi, S.H.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
