MAMUJU, Mekora.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan seorang perempuan berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
MR diketahui pernah menjabat sebagai koordinator daerah (Korda) penyaluran BPNT di Polman pada periode 2020-2021. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp11,7 miliar.
“Sudah ada tersangka satu, (menjabat) Korda,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Azis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Menurut Azis, MR diduga menyalahgunakan anggaran bantuan sosial yang bersumber dari Kementerian Sosial. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya untuk pengadaan sembako bagi penerima manfaat.
Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima masyarakat diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
“Rp11,7 miliar (dugaan temuan kerugian negara),” ujar Azis.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Azis mengatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap awal kepada kejaksaan untuk diteliti.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Sudah dikirim berkas ke kejaksaan,” kata Azis.
Polda Sulbar belum menyampaikan identitas lengkap MR maupun rincian mengenai konstruksi perkara dan penggunaan anggaran yang menjadi objek penyidikan.