“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya penyedotan pasir oleh perusahaan terus berlanjut meski tanpa persetujuan warga, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan ekologis,” tambahnya.
JATAM juga mengkritik keras PT. ASR yang dinilai telah mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Barat beberapa bulan lalu. Salah satu poin utama kesepakatan RDP adalah penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Karossa.
“Beberapa kali uji coba alat penyedot pasir di Muara Sungai Karossa oleh perusahaan membuktikan bahwa PT. ASR telah menginjak-injak harga diri lembaga perwakilan rakyat Sulawesi Barat,” tegas Alfarhat.
JATAM menyerukan agar Gubernur Suhardi Duka segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi PT. ASR demi mencegah meluasnya konflik sosial dan kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah tersebut.