Desak Izin Tambang Pasir di Sungai Kalukku Dicabut, Warga : Kampung Kami Terancam!
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
- comment 6 komentar
- print Cetak

Warga Kalukku, Mamuju melangsung unjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar, tolak tambang pasir di Sungai Kalukkuk. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Ratusan Masyarakat dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, (2/10/2024). Mereka minta izin tambang pasir di pesisir Sungai Kalukku dicabut karena mengancam perkampungan.
Dalam orasinya, Sesepuh Masyarakat Masyarakat Desa Beru-Beru, Budi, mengatakan sejak adanya izin PT. Jaya Pasir Andalan di Pesisir Sungai Kalukku seluas 14 hektar yang diterbitkan ESDM Sulbar. Mereka selalu gelisah dan tidak tidur nyenyak.
Mereka khawatir jika tambang pasir di Sungai Kalukku beroperasi akan berdampak buruk pada perkampungan di dua Desa. Pasalnya kata Budi, sejak bertahun-tahun kampung mereka telah terancam abrasi sungai. Ketika banjir datang perlahan air mengikis area perkampungan, sehingga saat ini kampung mereka kini berada di bibir sungai.
“Sejak awal kami mendengar adanya izin tambang pasir, kami masyarakat di Kampung Baru dan Babalalang tidak bisa tidur nyenyak. Kami memikirkan kampung kami yang terancam hilang jika tambang itu dilanjutkan,” kata Budi dalam orasinya.
Budi menyebut, jika izin tambang tidak dicabut dan PT. Jaya Pasir Andalan beroperasi. Sama saja halnya mereka akan dibunuh secara perlahan.
Hal itu dikarenakan, di lokasi tambang pasir di Pesisir Sungai Kalukku itu menjadi muara warga yang memiliki mata pencaharian Nelayan. Warga khawatir jika dampak tambak akan merusak ekosistem dan mereka tidak bisa lagi melaut.
“Dulunya kampung kami jauh dari laut, jauh dari sungai. Tapi saat ini kini sudah berdekatan. Jika tambang masuk maka akan membunuh warga di Kalukku Barat dan Beru-Beru secara Perlahan,” kata Budi.
Sementara itu, Zulkarnaen, warga Asal Kalukku Barat mengatakan secara prosedural proses permohonan izin tambang itu tidak diketahui warga.
- Demo warga Kalukku tolak Tambang Pasir di Kantor DPRD Sulbar.
Sehingga mereka menuding, Kepala Desa dan Pihak Perusahaan tambang bersekongkol untuk melengkapi dokumen permohonan izin. Olehnya itu, warga keukeuh meminta pencabutan izin tambang agar tidak mengancam kehidupan mereka.
“Sejak awal sosialisasi kami mengumpulkan tanda tangan warga sebanyak 500 yang menyatakan menolak tambang. Tapi nyatanya kenapa ijin mereka terbit,” kata Zulkarnaen.
Selain itu, warga juga mengatakan kaget dengan adanya izin tambang, padahal sebelumnya mereka hanya disosialisasikan untuk pemasangan batu gajah di DAS Kalukku. Namun mereka heran tiba-tiba izin tambang terbit dengan wilayah kelola di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
“Saat itu kami beritahukan akan dilakukan pemasangan batu gajah, bukan izin tambang. Makanya saat itu warga mau merasa gembira dan menyambut baik,” ungkap Zulkarnaen.
Selain itu warga menyebut, jika yang bertanda tangan dalam pengajuan izin tambang pasir PT. Jaya Pasir Andalan bukanlah pemilik lahan. Melainkan orang lain yang tidak memiliki lahan di sekitar lokasi tambang pasir.
“Yang punya lahan itu tidak ada yang mengetahui dan tidak ada yang bertanda tangan. Semua pemilik lahan kami sudah hadirkan di aksi ini,” lanjut Zulkarnaen.
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Setelah berorasi di depan DPRD Sulbar, ratusan pengunjuk rasa kemudian ditemui oleh Wakil Ketua Sementara, Munandar Wijaya, dan Anggota DPRD lain dari Dapil 5 Mamuju yakni Firman Argo Waskito, M. Khalil Qibran, Zulfakri Sultan, dan Yudiaman.
Di Hadapan Anggota DPRD Sulbar, warga membuka sejumlah dokumen, salah satu yang menarik perhatian yakni adanya surat perjanjian antara Kepala Desa Beru-Beru dan pihak perusahaan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani 21 November 2023 itu, pihak perusahaan tambang akan menyewa lokasi tambang sebesar Rp. 15 juta pertahun selama kurun lima tahun pada Pemdes Beru-Beru.
Namun, surat perjanjian itu kemudian dibatalkan melalui surat lainnya yang ditandatangani pada 3 Januari 2024. Dalam poin pertama kesepakatan itu dibatalkan lantaran wilayah yang dimaksud masuk dalam wilayah hutan lindung.
“Jadi kami mempertanyakan surat perjanjian itu, kok bisa ijin terbit jika memang itu dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Mustakim, Kepala Dusun Babalalang, Desa Beru-Beru.
Selain itu, Mustakim selaku kepala dusun mengaku, pernah diajak sosialisasi oleh pemerintah desa. Namun tidak membahas tentang tambang melainkan disebut tambak udang.
“Setahu saya memang ada pertemuan dengan kepala desa, tapi tidak ada tentang tambang tapi katanya itu tambak udang,” ungkap Mustakim.
- Petaka protes warga Kalukku. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
Dengan rangkaian itu, warga menyebut pengurusan dokumen yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan mengelabui dan membohongi warga. Sehingga mereka mengaku siap melakukan pasang badan andai tambang pasir berjalan.
“Kami tidak tau lagi harus bagaimana, jika izin tambang tidak cabut maka kami siap bermalam di DPRD. Sekarang kami hanya menumpukan harapan pada DPRD Sulbar,” kata Warga Kalukku Barat, Abdul Hamid.
Setelah melakukan dialog yang turut dihadiri Dinas ESDM, DInas PTSP, Balai Wilayah Sungai III Palu, Camat Kalukku, dan Kepala Desa Beru-Beru.
DPRD Sulbar akhirnya memenuhi tuntutan pengunjuk rasa setelah warga mengancam akan menduduki kantor DPRD. Berita acara itu ada lima poin, yakni :
1. Jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi
2. Pimpinan Rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang di masyarakat.
3. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan
4. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan upaya kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud
5. Pimpinan Rapat akan menyampaikan dan melaporkan ke Pimpinan DPRD atas hasil kesepakatan ini.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
