Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Industri Film Indonesia Pasca-Pandemi: Antara Prestasi Gemilang dan Tantangan Berkelanjutan

Industri Film Indonesia Pasca-Pandemi: Antara Prestasi Gemilang dan Tantangan Berkelanjutan

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kontribusi ekonomi dari industri film juga tidak dapat diabaikan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memproyeksikan bahwa pada tahun 2024, subsektor film, animasi, dan video berkontribusi sebesar Rp3,41 triliun terhadap PDB nasional (Antara, 2024). Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan membuktikan bahwa film bukan sekadar hiburan, tetapi juga sektor ekonomi yang strategis. Meski pencapaian menggembirakan, industri film Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Pertama, masalah infrastruktur bioskop yang belum merata. Menurut data Badan Perfilman Indonesia (BPI) pada Februari 2024, terdapat 517 lokasi bioskop dengan total 2.145 layar di seluruh Indonesia (GoodStats, 2024).

Jumlah ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan populasi 280 juta penduduk, dan mayoritas bioskop hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Ketimpangan akses ini tidak hanya membatasi potensi penonton, tetapi juga mendorong praktik pembajakan yang merugikan
industri hingga mencapai Rp100 triliun per tahun (Universitas Airlangga, 2022). Kedua, tantangan pendanaan yang kompleks. Angga Sasongko, CEO Visinema, mengungkapkan bahwa banyak production house (PH) film tidak mendapatkan akses ke pendanaan secara memadai meskipun potensi pertumbuhan industri sangat besar (Fortune, 2023). Sistem pembiayaan yang ada masih cenderung berorientasi pada aset fisik, bukan pada portofolio karya dan hak cipta yang sebenarnya merupakan aset utama industri kreatif. Akibatnya, banyak sineas muda berbakat terhambat dalam mengembangkan karya-karya berkualitas karena keterbatasan modal.

Ketiga, kesejahteraan pekerja film yang masih memprihatinkan. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Indonesia Cinematographers Society (ICS) mencatat bahwa jam kerja maksimal pekerja film mencapai 14 jam per hari (Universitas Airlangga, 2024). Kondisi kerja yang melelahkan ini sering kali tidak diimbangi dengan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial yang memadai. Pandemi Covid-19 telah membuka mata bahwa banyak pekerja film bekerja tanpa kontrak yang jelas dan tanpa jaminan kontinuitas pekerjaan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah menunjukkan komitmen dalam mendukung industri film melalui berbagai program. Kemenparekraf melaksanakan program seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor film, Aksilarasi (Aksi Selaras Sinergi) untuk pengembangan sineas daerah, dan Festival Film Bulanan untuk memfasilitasi karya-karya terbaik (Antara, 2024). Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengembangan platform streaming dan layanan over-the-top (OTT) yang
semakin populer di kalangan penonton (Universitas Airlangga, 2024).

Namun, pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana kebijakan-kebijakan ini menyentuh kebutuhan industri film di lapangan? Hingga saat ini, Rancangan Induk Perfilman Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum terwujud secara optimal (BPI, n.d.). Tanpa rancangan induk yang jelas, arah dan kebijakan pengembangan industri film menjadi tidak terstruktur dan menghambat pertumbuhan jangka panjang. Pemerintah perlu beralih dari pendekatan yang bersifat simbolik seperti penyelenggaraan festival dan acara seremonial menuju dukungan yang lebih substantif. Ini mencakup penyediaan insentif fiskal seperti keringanan pajak, akses pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif, perlindungan hak cipta yang lebih kuat, serta pembangunan infrastruktur studio produksi yang modern (Kompasiana, 2023).

Selain itu, pemerataan bioskop ke daerah-daerah terpencil harus menjadi prioritas untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi praktik pembajakan. Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap distribusi film secara fundamental. Platform streaming seperti Netflix, Disney+, dan layanan lokal seperti GoPlay membuka peluang baru bagi film Indonesia untuk menjangkau audiens global (BPI, n.d.). Namun, kemudahan ini juga menciptakan kompleksitas baru. Draft Revisi UU Penyiaran terkait media streaming dan OTT
menimbulkan kekhawatiran di kalangan sineas independen karena pembatasan konten dan perizinan yang lebih ketat dapat menghambat kebebasan berekspresi dan akses distribusi (Universitas Airlangga, 2024).

Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat pembuat film merasa terbatasi dalam menyampaikan pesan secara autentik, sementara regulasi yang terlalu longgar dapat membuka celah bagi konten yang merugikan. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari keseimbangan yang tepat antara perlindungan kepentingan publik, dukungan bagi industri film lokal, dan promosi keberagaman konten (Universitas Airlangga, 2024). Kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci untuk memastikan bahwa kemajuan digital tidak mengorbankan hak dan posisi sineas lokal. Pengamat film Yan Widjaya memproyeksikan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih gemilang bagi perfilman Indonesia dengan jumlah film yang ditayangkan diperkirakan mencapai lebih dari 150 hingga 200 judul (Kontan, 2025).

Proyeksi ini didukung oleh semakin banyaknya bioskop yang menyediakan ruang untuk film Indonesia dan kepercayaan penonton yang terus meningkat terhadap film lokal. Reza Rahadian, salah satu aktor terkemuka, menyatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang paling cepat bangkit setelah pandemi Covid-19, dengan penguasaan pasar domestik mencapai 60% lebih (ValidNews, 2025). Namun, optimisme ini harus di barengi dengan kesadaran bahwa keberlanjutan industri tidak hanya bergantung pada jumlah produksi dan penonton, tetapi juga pada kualitas ekosistem yang mendukungnya. Tanpa perbaikan dalam hal akses pendanaan, perlindungan hak cipta, kesejahteraan pekerja, dan infrastruktur yang merata, pertumbuhan industri film Indonesia berisiko menjadi tidak berkelanjutan.

Kebangkitan industri film Indonesia di tahun 2024 adalah pencapaian yang patut dibanggakan. Kreativitas sudah ada, komunitas sudah hidup, dan talenta terus bermunculan. Namun, untuk menjadikan film sebagai pilar ekonomi kreatif yang berkelanjutan, dibutuhkan lebih dari sekadar semangat komunitas. Dibutuhkan keberpihakan kebijakan yang jelas, sistem pembiayaan yang adaptif, perlindungan hukum yang kuat, serta infrastruktur yang merata. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memposisikan diri sebagai penguat ekosistem, bukan sekadar penyelenggara acara. Kemitraan dengan perguruan tinggi, sektor swasta, dan komunitas film harus diperkuat untuk menciptakan ekosistem yang dinamis dan inklusif.

Jika ekonomi kreatif sungguh ingin dijadikan pilar pembangunan nasional, maka film sebagai medium budaya sekaligus industri harus diperlakukan lebih dari sekadar aktivitas seni. Ia perlu dipandang sebagai sektor ekonomi strategis yang layak mendapatkan perlindungan, pembiayaan, dan arah kebijakan yang jelas. Pada akhirnya, kebangkitan industri film Indonesia adalah cermin dari potensi besar ekonomi kreatif bangsa ini. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita bisa bangkit, tetapi apakah kita mampu mempertahankan dan mengembangkan kebangkitan ini secara berkelanjutan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada seberapa serius semua pihak pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat bersinergi untuk membangun ekosistem perfilman yang kuat, adil, dan berkelanjutan

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP IPMA Pasangkayu

    Komisi II DPRD Sulbar dan IPMA Pasangkayu RDP, Bahas Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Astra Grup

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung dan pelanggaran batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk. RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Sulbar […]

  • Merajut Merah Putih, Merangkai Semangat Bontang

    Merajut Merah Putih, Merangkai Semangat Bontang

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Mekora.id – Benang demi benang ditarik, simpul demi simpul dikaitkan. Di Auditorium Taman 3D, Senin sore (1/9/2025), suara riuh tawa anggota Pramuka bercampur dengan kesungguhan tangan-tangan muda yang tengah merajut kain raksasa berwarna merah dan putih. Di tengah lingkaran itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, ikut duduk bersama. Tak ada jarak dengan para Laskar Garuda. […]

  • Rapat teknis penilaian tambak udang vename

    Pemprov Sulbar Nilai Teknis KKPRL Tambak Udang Vaname, Dorong Investasi Berkelanjutan di Ruang Laut

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang laut agar berjalan tertib dan berkelanjutan. Salah satunya melalui Penilaian Teknis Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk rencana bangunan dan instalasi laut tambak udang vaname milik PT Vaname Kasoloang Sejahtera dan PT Saruddu Sukses Sejahtera, Selasa (13/1/2026). Kegiatan yang […]

  • Muskorkab KONI Mamuju

    Muskorkab KONI Mamuju Siap Dilaksanakan, Panitia Pastikan Digelar 22 November

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Dengan persiapan yang semakin matang, Muskorkab KONI Mamuju 2025 diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis dan kepengurusan yang lebih solid untuk memajukan olahraga daerah ke level yang lebih baik. Sebelumnya Sementara itu, penjaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Mamuju periode 2025–2029. telah dilaksanakan. Panitia penjaringan sebelumnya telah menetapkan dua kandidat yakni Yuki Permana dan Munawwar Arafat. Berdasarkan […]

  • Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Mulai Dibangun

    Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Mulai Dibangun

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 100
    • 1Komentar

    “Saya tadi sempat diberitahu alhamdulilah untuk tiang pancang lebih dalam yaitu 23 meter,” ucap Idris. Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nirwana mengatakan, pembangunan ini jadi penantian setelah peletakan batu pertama dapat diwujudkan. “Rintisan awal ini kami betul-betul mulai dari nol dan dimulai dari bantuan Pemprov Sulbar Alhamdulillah kami bisa melaksanakan dengan tugas baik,” kata Nirwana. […]

  • Biro Organisasi Setda Sulbar Laksanakan Pendampingan  Penyusunan SOP Dinas ESDM

    Biro Organisasi Setda Sulbar Laksanakan Pendampingan Penyusunan SOP Dinas ESDM

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik di lingkup Pemprov Sulbar. Melalui Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Biro Organisasi menerima kunjungan konsultasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penerapan SOP yang efektif sangat menunjang […]

expand_less