Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Industri Film Indonesia Pasca-Pandemi: Antara Prestasi Gemilang dan Tantangan Berkelanjutan

Industri Film Indonesia Pasca-Pandemi: Antara Prestasi Gemilang dan Tantangan Berkelanjutan

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kontribusi ekonomi dari industri film juga tidak dapat diabaikan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memproyeksikan bahwa pada tahun 2024, subsektor film, animasi, dan video berkontribusi sebesar Rp3,41 triliun terhadap PDB nasional (Antara, 2024). Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan membuktikan bahwa film bukan sekadar hiburan, tetapi juga sektor ekonomi yang strategis. Meski pencapaian menggembirakan, industri film Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Pertama, masalah infrastruktur bioskop yang belum merata. Menurut data Badan Perfilman Indonesia (BPI) pada Februari 2024, terdapat 517 lokasi bioskop dengan total 2.145 layar di seluruh Indonesia (GoodStats, 2024).

Jumlah ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan populasi 280 juta penduduk, dan mayoritas bioskop hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Ketimpangan akses ini tidak hanya membatasi potensi penonton, tetapi juga mendorong praktik pembajakan yang merugikan
industri hingga mencapai Rp100 triliun per tahun (Universitas Airlangga, 2022). Kedua, tantangan pendanaan yang kompleks. Angga Sasongko, CEO Visinema, mengungkapkan bahwa banyak production house (PH) film tidak mendapatkan akses ke pendanaan secara memadai meskipun potensi pertumbuhan industri sangat besar (Fortune, 2023). Sistem pembiayaan yang ada masih cenderung berorientasi pada aset fisik, bukan pada portofolio karya dan hak cipta yang sebenarnya merupakan aset utama industri kreatif. Akibatnya, banyak sineas muda berbakat terhambat dalam mengembangkan karya-karya berkualitas karena keterbatasan modal.

Ketiga, kesejahteraan pekerja film yang masih memprihatinkan. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Indonesia Cinematographers Society (ICS) mencatat bahwa jam kerja maksimal pekerja film mencapai 14 jam per hari (Universitas Airlangga, 2024). Kondisi kerja yang melelahkan ini sering kali tidak diimbangi dengan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial yang memadai. Pandemi Covid-19 telah membuka mata bahwa banyak pekerja film bekerja tanpa kontrak yang jelas dan tanpa jaminan kontinuitas pekerjaan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah menunjukkan komitmen dalam mendukung industri film melalui berbagai program. Kemenparekraf melaksanakan program seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor film, Aksilarasi (Aksi Selaras Sinergi) untuk pengembangan sineas daerah, dan Festival Film Bulanan untuk memfasilitasi karya-karya terbaik (Antara, 2024). Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengembangan platform streaming dan layanan over-the-top (OTT) yang
semakin populer di kalangan penonton (Universitas Airlangga, 2024).

Namun, pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana kebijakan-kebijakan ini menyentuh kebutuhan industri film di lapangan? Hingga saat ini, Rancangan Induk Perfilman Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum terwujud secara optimal (BPI, n.d.). Tanpa rancangan induk yang jelas, arah dan kebijakan pengembangan industri film menjadi tidak terstruktur dan menghambat pertumbuhan jangka panjang. Pemerintah perlu beralih dari pendekatan yang bersifat simbolik seperti penyelenggaraan festival dan acara seremonial menuju dukungan yang lebih substantif. Ini mencakup penyediaan insentif fiskal seperti keringanan pajak, akses pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif, perlindungan hak cipta yang lebih kuat, serta pembangunan infrastruktur studio produksi yang modern (Kompasiana, 2023).

Selain itu, pemerataan bioskop ke daerah-daerah terpencil harus menjadi prioritas untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi praktik pembajakan. Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap distribusi film secara fundamental. Platform streaming seperti Netflix, Disney+, dan layanan lokal seperti GoPlay membuka peluang baru bagi film Indonesia untuk menjangkau audiens global (BPI, n.d.). Namun, kemudahan ini juga menciptakan kompleksitas baru. Draft Revisi UU Penyiaran terkait media streaming dan OTT
menimbulkan kekhawatiran di kalangan sineas independen karena pembatasan konten dan perizinan yang lebih ketat dapat menghambat kebebasan berekspresi dan akses distribusi (Universitas Airlangga, 2024).

Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat pembuat film merasa terbatasi dalam menyampaikan pesan secara autentik, sementara regulasi yang terlalu longgar dapat membuka celah bagi konten yang merugikan. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari keseimbangan yang tepat antara perlindungan kepentingan publik, dukungan bagi industri film lokal, dan promosi keberagaman konten (Universitas Airlangga, 2024). Kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci untuk memastikan bahwa kemajuan digital tidak mengorbankan hak dan posisi sineas lokal. Pengamat film Yan Widjaya memproyeksikan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih gemilang bagi perfilman Indonesia dengan jumlah film yang ditayangkan diperkirakan mencapai lebih dari 150 hingga 200 judul (Kontan, 2025).

Proyeksi ini didukung oleh semakin banyaknya bioskop yang menyediakan ruang untuk film Indonesia dan kepercayaan penonton yang terus meningkat terhadap film lokal. Reza Rahadian, salah satu aktor terkemuka, menyatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang paling cepat bangkit setelah pandemi Covid-19, dengan penguasaan pasar domestik mencapai 60% lebih (ValidNews, 2025). Namun, optimisme ini harus di barengi dengan kesadaran bahwa keberlanjutan industri tidak hanya bergantung pada jumlah produksi dan penonton, tetapi juga pada kualitas ekosistem yang mendukungnya. Tanpa perbaikan dalam hal akses pendanaan, perlindungan hak cipta, kesejahteraan pekerja, dan infrastruktur yang merata, pertumbuhan industri film Indonesia berisiko menjadi tidak berkelanjutan.

Kebangkitan industri film Indonesia di tahun 2024 adalah pencapaian yang patut dibanggakan. Kreativitas sudah ada, komunitas sudah hidup, dan talenta terus bermunculan. Namun, untuk menjadikan film sebagai pilar ekonomi kreatif yang berkelanjutan, dibutuhkan lebih dari sekadar semangat komunitas. Dibutuhkan keberpihakan kebijakan yang jelas, sistem pembiayaan yang adaptif, perlindungan hukum yang kuat, serta infrastruktur yang merata. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu memposisikan diri sebagai penguat ekosistem, bukan sekadar penyelenggara acara. Kemitraan dengan perguruan tinggi, sektor swasta, dan komunitas film harus diperkuat untuk menciptakan ekosistem yang dinamis dan inklusif.

Jika ekonomi kreatif sungguh ingin dijadikan pilar pembangunan nasional, maka film sebagai medium budaya sekaligus industri harus diperlakukan lebih dari sekadar aktivitas seni. Ia perlu dipandang sebagai sektor ekonomi strategis yang layak mendapatkan perlindungan, pembiayaan, dan arah kebijakan yang jelas. Pada akhirnya, kebangkitan industri film Indonesia adalah cermin dari potensi besar ekonomi kreatif bangsa ini. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita bisa bangkit, tetapi apakah kita mampu mempertahankan dan mengembangkan kebangkitan ini secara berkelanjutan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada seberapa serius semua pihak pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat bersinergi untuk membangun ekosistem perfilman yang kuat, adil, dan berkelanjutan

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua GMNI Polman, Andi Baraq

    Tunda Eksekusi Retail Ilegal, GMNI Polman Siap Galang Donasi Jika Satpol PP Kekurangan Dana

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 102
    • 0Komentar

    GMNI Polman juga menantang transparansi pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). “Apakah benar ada keterbatasan dana, atau justru ada faktor lain yang membuat Satpol PP ragu bertindak? Jangan sampai alasan operasional ini hanya menjadi dalih untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi,” tutup Baraq. Sebelumnya, GMNI Polewali Mandar juga […]

  • Bapemperda DPRD Sulbar

    Bapemperda DPRD Sulbar Gelar Rapat Monitoring Persiapan Pembahasan Ranperda 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat monitoring dan kajian terkait persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Sulbar, Senin (17/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Drs. H. Habsi Wahid, […]

  • Kades Tanambuah

    Pekan Depan, Inspektorat Mamuju Turunkan Tim Audit Usut Dugaan Korupsi Kades Tanambuah

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 125
    • 0Komentar

    “Kami telah berkomunikasi dengan Camat dan akan memfasilitasi pemerintahan dibawa untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kami butuhkan,” jelasnya. Sementara untuk dugaan kasus pemotongan bantuan sosial, pihak Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan kembali. Hal itu menyusul sejumlah laporan masyarakat yang mengaku belum menerima bantuan itu, meski sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian. “Semua itu akan kita minta keterangan, […]

  • Radioterapi RSUD Sulbar

    PPK, PPTK, Hingga Pengawas Proyek Radioterapi RSUD Sulbar Dipanggil Kejati

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Dalam pemeriksaan itu, Ridwan mengaku, dimintai klarifikasi tentang ambruknya plafon setelah serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai dengan kontrak. “Saya ditanya terkait ambruknya plafon Gedung Bunker Radioterapi RSUD Sulbar,” tutup Ridwan. Sebelumnya, plafon Gedung itu ambruk pada pekan lalu. Padahal Proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BLUD sebesar Rp […]

  • ASN Sulbar edar uang palsu

    Pj Gubernur Sulbar Tanggapi Dua ASN yang Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 93
    • 0Komentar

    “Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bahtiar. Sementara, Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan APH, ia membenarkan dua ASN Pemprov itu ditangkap setelah diduga terlibat sindikat peredaran uang palsu dari Makassar. “Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu […]

  • Ketua Bawaslu Mamuju

    Bawaslu Mamuju : Kebanyakan Baliho Yang Terpasang Terindikasi Curi Start Kampanye

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Rusdin mengatakan, kebanyakan baliho/spanduk yang terpasang saat ini telah menyalahi tahapan sosialisasi dengan mencitrakan identitas calon. “Kalau kampanye itu semua tentang instrumen untuk mengajak memilih, tetapi kenyataannya sekarang baliho yang terpasang terindikasi sudah mencitrakan identitas calon itu,” kata Rusdin. Bawaslu Mamuju mengaku dilema lantaran belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho dan instrumen yang terpasang. Hal […]

expand_less