Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAHMamuju

HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal  

×

HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal  

Sebarkan artikel ini
Karcis Parkir RSUD Mamuju
Karcis Parkir RSUD Mamuju.

Mahalnya tarif parkir itu, kata Arrazaq juga tidak di imbangi fasilitas di parkiran. Hal itu setelah ia mengaku kecewa dengan pemberitahuan di sejari kertas karcis yang bertuliskan ‘pengelola tidak bertanggung jawab atas barang hilang’.

Ia menuding pengelola parkiran di RSUD Mamuju lari dari tanggung jawab padahal telah memungut biaya.

“Berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, pihak pengelola parkir RSUD mamuju mencoba melawan hukum karena upaya pengalihan tanggung jawabnya,” ujar  Arrazaq.

Menurutnya, setiap pengelola layanan publik yang memungut biaya pada masyarakat harus bertanggung penuh. Hal itu sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen.

“Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang,” tutupnya.

Baca juga :  Penerbangan Sulbar Meningkat 52% Agustus 2024, Penumpang dan Bagasi Terdongkrak

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait terkait pemberlakuan portal di RSUD Mamuju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *