Ia menilai pembangunan tokoh ritel itu telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan, dan pembinaan toko swalayan. Hal itu karena dibangun di dekat lokasi pasar trandisional.
“Lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP, telah membuat toko ritel modern di Jl. Hos Cokroaminoto berdiri yang tidak memilik izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tapi belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, ”
Selain itu, persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian yakni buruk akses jalan utama menuju Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, yang bertahun-tahun rusak dan tak kunjung diperbaiki.
Sementara isu lingkungan, GMNI menyebut, sampai saat ini Polewali Mandar belum memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memadai. itu menyebabkan persoalan sampah tidak terselesaikan.
“Kami mengucapkan selamat atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar yang baru. Namun, kami juga berharap agar berbagai permasalahan yang ada dapat segera ditangani dengan serius, bukan justru semakin memperkeru keadaan,” pungkasnya.