MAMUJU, Mekora.id – Seorang pemuda berinisial PD (18) di Mamuju, Sulawesi Barat, dibekuk polisi, setelah nekat mencuri di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya di Tahaya-haya, Kelurahan Karema, Kecamatan Simboro.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun. Hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 450 ribu dan sebuah smartphone android yang ada di rumah itu.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025. Saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Sabtu, (7/6/2025).
Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku pun akhirnya ketahuan setelah hendak menjual smartphone curiannya.