Gaji 2.530 PPPK Majene Mandek, LMND Desak Pemkab Bertanggung Jawab dan Tak Bertindak Sepihak
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LMND Majene, Samsul Alank.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJENE, Mekora.id – Nasib pembayaran ribuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene yang tidak menemui kejelasan memicu sorotan publik. Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) menyebut Hingga saat ini, ribuan PPPK yang telah menjalankan tugas pelayanan publik belum menerima haknya selama satu hingga dua bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 2.530 PPPK di Majene tetap melaksanakan kewajiban kerja secara penuh, termasuk di sektor pendidikan. Namun demikian, gaji yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.
Menurut Ketua LMND Majene, Samsul Alank, hal itu melanggar ketentuan yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Secara tegas menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh penghargaan berupa gaji pokok dan tunjangan. Hak tersebut dihitung sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang berarti kewajiban pembayaran gaji melekat sejak PPPK mulai bekerja secara sah,” ungkap Samsul, Selasa, (3/2/2026).
Ketentuan itu juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan penggajian PPPK dilakukan setiap bulan, dengan masa kontrak kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Namun, kondisi di Majene justru dinilai bertentangan dengan regulasi tersebut. Selain keterlambatan pembayaran gaji, Pemerintah Daerah disebut mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan PPPK menandatangani kontrak kerja baru dengan skema satu tahun masa kerja, tetapi penggajian hanya diberikan selama enam bulan.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
