“Kami meminta Perumda ini harus segera membuat plan bisnis agar dana DBH ini bisa dimanfaatkan, karena sejak diterima belum pernah tersentuh,” ujar Halim.
Sedangkan masa eksplorasi yang akan berakhir 2026, Abdul Halim menyebut, secepatnya DPRD akan kajian sebagai lembaga pengawas untuk memastikan nasib Blok Sebuku ke depan.
“Kami di DPRD sebagai lembaga pengawas akan segera membahas ini, secepatnya akan kita bicarakan dengan Pemprov terkait agenda berikutnya,” Pungkas Abdul Halim.
Menurut Kepala Biro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, dana bagi hasil dari blok Sebuku telah diterima sebesar Rp 33 miliar. Dana PI itu terbagi atas kas Rp 27 miliar dan Investasi di konsorsium sebanyak Rp 6 miliar.
““Dana yang sudah masuk ke kas kita ada Rp 27 miliar, dan kita investasikan di konsorsium sekitar Rp 6 miliar. Jadi total yang telah kita terima itu sekitar Rp 33 atau Rp 34 miliar,” kata Hamdani Hamdi dalam rapat dengan komisi II, Selasa, (14/1/2025).