MAMUJU, Mekora.id – Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Rabu (12/2/2025). Ia didakwa meloloskan calon bupati yang menggunakan ijazah palsu.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mamuju, Vincentius Aji Wicaksono, menyebut perkara ini telah memasuki tahap dakwaan dan kemungkinan akan diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa.
“Nanti masih ada sidang pembuktian,” ujar Vincentius.
Imran dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah. Ia diduga meloloskan terpidana Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah dengan menggunakan ijazah palsu. Kasus ini tercatat dalam Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam.
Terkait perkembangan kasus ini, Vincentius mengatakan belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak Bawaslu Mamuju Tengah.
“Itu tergantung perkembangan kasusnya. Saat ini kami masih fokus pada satu terdakwa,” tambahnya.