Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengadilan Negeri Mamuju sidangkan Terdakwa Anggota KPU Mamuju Tengah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Rabu (12/2/2025). Ia didakwa meloloskan calon bupati yang menggunakan ijazah palsu.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mamuju, Vincentius Aji Wicaksono, menyebut perkara ini telah memasuki tahap dakwaan dan kemungkinan akan diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa.
“Nanti masih ada sidang pembuktian,” ujar Vincentius.
Imran dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah. Ia diduga meloloskan terpidana Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah dengan menggunakan ijazah palsu. Kasus ini tercatat dalam Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam.
Terkait perkembangan kasus ini, Vincentius mengatakan belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak Bawaslu Mamuju Tengah.
“Itu tergantung perkembangan kasusnya. Saat ini kami masih fokus pada satu terdakwa,” tambahnya.
Sebelumnya, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Haris terbukti menggunakan ijazah palsu dalam berkas pencalonannya sebagai calon bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024.
Saat ini, Haris telah ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Sebelumnya, ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebut setelah putusan banding keluar, Haris akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju usai menerima panggilan pertama dari kejaksaan.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring di Rutan Kelas IIB Mamuju,” ujar Raharjo dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).
Raharjo menambahkan bahwa amar putusan banding PT Sulbar secara resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Mamuju.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
