Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Buron Korupsi Dana Desa, Kades Tanambuah Nasrullah Diberhentikan, Pj Mulai Bertugas

Buron Korupsi Dana Desa, Kades Tanambuah Nasrullah Diberhentikan, Pj Mulai Bertugas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat, serta memastikan pengelolaan program desa berjalan terbuka dan melibatkan pengawasan publik.

Kegiatan perdana Pj Kades turut dihadiri unsur Forkopimca, Kepala Puskesmas Tarailu, BPD, serta perwakilan beberapa instansi terkait.

Sementara Perwakilan Camat Sampaga, Asri Alam, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan bergerak cepat merespons terbitnya SK Bupati.

“Kami memastikan roda pemerintahan Desa Tanambuah tetap berjalan normal. Pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan memberikan dukungan penuh kepada Pj Kades dalam menjalankan tugas.

Kasus Korupsi yang Menjerat Kades Lama

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju sebelumnya menetapkan Muhammad Nasrullah sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp574 juta pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan korupsi di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga mulai mengemuka sejak April 2024, ketika ratusan warga menggelar unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban kepala desa. Massa bahkan sempat menyegel sementara kantor desa sebagai bentuk protes.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nasrullah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya berstatus buron. Hingga saat ini, panggilan kepolisian masih diabaikan.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW HPN Sulbar

    Pengurus HPN Sulbar Dilantik, Organisasi Pengusaha Nahdliyin Diharap Memajukan Dunia Usaha

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 128
    • 0Komentar

    “Sekarang, kita di NU (Nahdlatul Ulama) harus membiasakan yang namanya menggandeng partner sebagai kontrol. Ada suatu tujuan HPN didirikan adalah mensupport dakwah para kiai,” ungkapnya. Samsul B Ibrahim pun mengimbau, PW HPN Sulbar untuk tidak menjalankan proposal dalam upaya pengembangan usaha, maupun kegiatan yang akan dilakukan kedepannya. “Kami akan mengawal PW HPN Sulbar untuk beraktivitas […]

  • Pelajar Pulau Karampuang tagi janji Pemkab Mamuju

    Pelajar Pulau Karampuang Tagih Janji Pemkab Mamuju Sediakan Transportasi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 144
    • 0Komentar

    “Kami minta Pemkab Mamuju untuk memperhatikan kami, agar keadilan ikut dirasakan anak-anak pelajar di Pulau Karampuang,” ungkapnya. Para pelajar di Pulau Karampuang mengaku, mereka sebelumnya dijanjikan Pemkab Mamuju untuk penyediaan kapal gratis, namun hingga kini janji itu belum terealisasi. “Saat baru dilantik, Bupati Mamuju, Ibu Sutinah Suhardi pernah menjanjikan kami kapal gratis untuk menyeberang ke […]

  • DPRD Sulbar ke UNHAS

    DPRD Sulbar Lakukan Konsultasi Hukum Dengan Tim Pakar Unhas

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 70
    • 1Komentar

    MAKASSAR, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat melakukan rapat konsultasi dengan tim pakar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, untuk membahas sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Sulbar, termasuk pembahasan tentang Ranperda. Rapat Koordinasi itu dihadiri oleh 4 Komisi dari DPRD Sulbar, yang dilaksanakan di Hotel Maleo Makassar, selama dua hari, pada, Senin, (20/5/2024) hingga, besok, […]

  • Korupsi ferry mini Mamuju

    Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 115
    • 0Komentar

    “Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara,” kata AKBP Hengky, Senin (23/10/2023). Atas penyelewengan tersebut negara dirugikan Rp1,5 Miliar, yang digelapkan para tersangka. Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

  • Pelaku Hipnotis di Mamuju

    Komplotan Pelaku Hipnotis di Mamuju Nyamar Jadi Sales dan Petugas Bansos Untuk Kelabui Korban

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Para pelaku kemudian berhasil dibekuk polisi di salah satu rumah tempat para pelaku tinggal di Kelurahan Karema, Kota Mamuju. Belakangan polisi mengungkap uang hasil kejahatan itu, dibagi-bagi dengan ditransfer pada enam rekening berbeda milik para pelaku. Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa Foto copy KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu […]

  • Pemkot Bontang Sepakati Revisi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

    Pemkot Bontang Sepakati Revisi Aturan Pajak dan Retribusi Daerah

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Mekora.id – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III, yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin malam (25/8/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi […]

expand_less