Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemilu

Bawaslu Mamuju Mulai Tertibkan APK, Peserta Pemilu Dilarang Sosialisasi Sebelum 28 November

×

Bawaslu Mamuju Mulai Tertibkan APK, Peserta Pemilu Dilarang Sosialisasi Sebelum 28 November

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Mamuju tertibkan APK
Bawaslu Mamuju menertipkan puluhan alat peraga kampanye di Jl. Yos Sudarso, Mamuju.

MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mulai menertibkan alat peraga kampanye (Baliho) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah titik di Mamuju, Rabu (08/11/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengatakan, penertiban ini akan berlangsung hingga 27 November mendatang.

Bawaslu Mamuju menertibkan peraga kampanye di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro.

“Tadi kita mulai penertiban jam 8 pagi dan akan berlangsung hingga malam nanti. Ini kita lakukan hingga tanggal 27 November. Setelah kecamatan Mamuju dan Simboro selesai, kita akan beralih ke kecamatan lainnya di Kabupaten Mamuju,” ungkapnya

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahapan masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024, yang baru dimulai 28 November mendatang.

Baca juga :  Pendaftaran Calon Anggota PTPS Dibuka, Ketua Panwascam Mamasa Ajak Masyarakat Terlibat Sukseskan Demokrasi