Bawaslu Mamuju Mulai Tertibkan APK, Peserta Pemilu Dilarang Sosialisasi Sebelum 28 November
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

Bawaslu Mamuju menertipkan puluhan alat peraga kampanye di Jl. Yos Sudarso, Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mulai menertibkan alat peraga kampanye (Baliho) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah titik di Mamuju, Rabu (08/11/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengatakan, penertiban ini akan berlangsung hingga 27 November mendatang.
Bawaslu Mamuju menertibkan peraga kampanye di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro.
“Tadi kita mulai penertiban jam 8 pagi dan akan berlangsung hingga malam nanti. Ini kita lakukan hingga tanggal 27 November. Setelah kecamatan Mamuju dan Simboro selesai, kita akan beralih ke kecamatan lainnya di Kabupaten Mamuju,” ungkapnya
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahapan masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024, yang baru dimulai 28 November mendatang.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah memberikan batas waktu bagi peserta Pemilu untuk melakukan pencopotan peraga kampanye yang telah dipasang, sejak 4-7 November kemarin.
Menurut Zulkifli, alat peraga kampanye yang dilarang sebelum masa kampanye yakni sosialisasi, ajakan memilih calon, visi-misi dan citra diri, citra diri dalam gambar, nomor urut, serta nama partai politik.
Ia menegaskan, alat peraga sosialisasi yang telah ditertibkan akan diamankan di sekretariat Bawaslu Mamuju sebagai barang bukti. APK yang disita tidak dapat meminta kembali.
“Alat peraga sosialisasi tersebut tidak dapat diminta atau diambil kembali, hal ini sudah kami sampaikan saat rapat koordinasi. Untuk selanjutnya apakah hasil sitaan ini akan dimusnahkan, kami masih menunggu Juknis dari Bawaslu Pusat,” ungkapnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
