Selain itu, temuan dugaan keterlibatan salah satu komisioner Bawaslu Mamuju Tengah juga tengah diinvestigasi. Rahmat menegaskan Bawaslu akan kooperatif dalam setiap proses hukum, bahkan jika nantinya ada oknum dari lembaga tersebut yang terbukti bersalah.
“Jika ditemukan ada pelanggaran kode etik, atau terlibat dalam dokumen yang bermasalah, kami siap terbuka untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Temuan APKAN Sulbar
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Aliansi Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN) Sulawesi Barat. Sekretaris APKAN Sulbar, Bahtiar Kalam, menyebut ada dugaan keterlibatan oknum dari KPU dan Bawaslu turut mempermulus jalannya Paslon tersebut di Pilkada 2024.
“Kami menemukan dokumen yang diduga menjadi dasar pelolosan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh dua oknum penyelenggara, masing-masing satu dari KPU berinisial IK dan Bawaslu berinisial SM,” ungkap Bahtiar, Jumat (13/12/2024).
Kasus dugaan ijazah palsu ini mendapat perhatian publik karena melibatkan dugaan permufakatan jahat di antara penyelenggara pemilu. Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menentukan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Pihak kepolisian dan penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara adil guna menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah,” Pungkas Bahtiar.