Akademikus UIM Makassar Nilai UU TNI Tak Ganggu Kebebasan Sipil
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM), Andi Arfan Sahabuddin
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAKASSAR, Mekora.id – Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM), Andi Arfan Sahabuddin menilai revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 itu tak mengancam supremasi sipil. Dirinya berharap publik perbanyak berdiskusi dan mengkaji UU TNI yang baru, karena kekhawatiran soal kembalinya Dwi Fungsi ABRI dianggap terlalu berlebihan.
Andi Arfan melihat bahwa UU Nomor 34/2004 tentang TNI yang disahkan 20 Maret lalu itu justru memberikan kejelasan tentang tugas dan batasan jabatan TNI di pemerintahan.
“Kalau tidak ada UU-TNI yang baru ini atau aturan khusus yang mengatur posisi TNI (dalam jabatan sipil) mungkin ke depannya akan amburadul juga. Jadi memang dibutuhkan juga UU TNI ini agar tidak karut-marut,” ujarnya, Senin (24/03/2025).
Meski begitu, Andi Arfan tak menampik ihwal tingginya resistensi publik atas revisi UU TNI ini. Hal itu dikarenakan adanya ketakutan masa lalu atau traumatik terhadap Orde Baru atau Rezim Soeharto. Mungkin mereka anggap, kata dia, jangan-jangan TNI seperti dahulu lagi.
“Tapi kalau saya tangkap sih, sebenarnya UU TNI ini lebih kepada aturan tentang kejelasan TNI di jabatan sipil. Untuk posisi (jabatan) yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan misalnya, saya sangat setuju kalau ada jabatan untuk TNI,” bebernya.
Lebih lanjut, Andi Arfan berharap agar pemerintah dan masyarakat tetap menjaga suasana keharmonisan dalam bernegara. Ia meminta masyarakat tidak terlalu parno dengan kebijakan pemerintah.
“Yah namanya hidup berbangsa dan bernegara memang tidak ada yang sempurna. Jadi saya kira pemerintah perlu melakukan banyak sosialisasi dan diskusi supaya isu negatif UU TNI ini tidak makin lebar dan liar,” ujarnya.
Untuk diketahui sejak, revisi UU TNI ini disahkan 20 Maret lalu, gelombang unjuk rasa dari berbagai daerah di Tanah Air terus bergulir. Mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Makassar, Kupang, hingga berbagai daerah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Tak hanya itu, dua hari setelah pengesahan revisi UU TNI, sekelompok Mahasiswa UI juga menggugat UU TNI ini ke Mahkamah Konstitusi. (rls)
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News