Kasus Bertumpuk, Oknum AKBP di Polda Sulbar Diambang Sanksi Disiplin Hingga Etik
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Sulawesi Barat, di Jalan Aiptu Nurman No. 1, Kalubibing, Kabupaten Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – AKBP RA, seorang Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), menghadapi sejumlah kasus bertubi-tubi yang semakin memperberat posisinya.
Selain dugaan kasus kode etik atas laporan seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah terkait ancaman, kini AKBP RA juga terancam sanksi disiplin setelah absen dari tugas selama 90 hari.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Budi Yudantara, menyampaikan bahwa AKBP RA terancam sanksi disiplin karena telah bolos kantor selama tiga bulan.
“AKBP RA saat ini juga terjerat kasus disiplin, dia sudah sekitar 90 hari tidak masuk kantor. Pihak penyidik Propam saat ini selain menangani kasus laporan kode etik yang bersangkutan juga kami proses kasus disiplin,” ujar Kombes Budi pada Kamis, (14/11/2024).
Budi menambahkan bahwa sidang disiplin AKBP RA akan segera dijadwalkan. Berdasarkan kronologi kasus, AKBP RA awalnya meminta izin untuk berobat dengan izin 30 hari, namun hingga kini tidak kembali berkantor dan tidak memperpanjang izin sakitnya.
“Seharusnya jika masih sakit, ia harus mengurus izin sakitnya kembali,” lanjut Budi.
Kasus lain yang membelit AKBP RA adalah dugaan ancaman terhadap Siti Nurhasanah terkait permasalahan jual beli mobil. Awalnya, Siti meminta bantuan RA untuk menjual mobil yang masih dalam status cicilan kepada pihak ketiga.
RA kemudian menawarkan diri untuk mengambil alih mobil dan melanjutkan cicilannya. Namun, Siti justru mendapat masalah dengan debt collector karena cicilan mobil tersebut tidak dibayarkan.
Siti mengaku menerima ancaman dari RA terkait masalah tersebut. “Dia mengancam saya akan dimata-matai di jalan, mobil saya yang HRV katanya akan dirusak jika ketemu di jalan,” ungkap Siti dalam pernyataan sebelumnya.
Kasus ini terus diproses oleh Propam Polda Sulbar, sementara sanksi disiplin terhadap AKBP RA akan segera ditentukan dalam sidang yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
