Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Bawaslu Keluarkan Aturan Baru, ASN Dilarang Hadiri Kampanye

Bawaslu Keluarkan Aturan Baru, ASN Dilarang Hadiri Kampanye

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dilarang menghadiri kampanye dalam bentuk apapun, hal itu berdasarkan surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 111, tentang isu krusial dalam pengawasan kampanye yang dikeluarkan pada, 30 Oktober 2024 lalu.

Larangan ASN tidak boleh menghadiri kampanye itu diatur dalam pasal 4, tentang status kehadiran/keikutsertaan ASN dalam kampanye pemilihan. Dalam poin C dijelaskan, ASN yang menghadiri kampanye dinyatakan mendukung Paslon.

“Merujuk pada penafsiran sistematis terhadap ketentuan tersebut di atas, ASN yang “ikut kampanye” (sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilihan, tanpa menggunakan atribut partai atau atribut ASN) merupakan bentuk memberikan dukungan.”

“Hal tersebut merujuk pada frasa “ASN dilarang memberikan dukungan… dengan cara…. ikut kampanye”. Artinya jika ASN ikut kampanye maka ASN dikualifisir telah memberikan dukungan, sebab salah satu bentuk memberikan dukungan sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 1 PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah ikut kampanye.”

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengungkapkan berdasarkan aturan itu maka pihaknya akan segera melakukan pencegahan dengan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder.

Download tautan berikut : Surat Edaran Bawaslu tentang pelarangan ASN ikut Kampanye

Bawaslu juga akan melakukan pencegahan langsung, dengan meminta seluruh ASN tidak menghadiri kampanye pasangan calon.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakek di Pasangkayu Bakar Motornya karena frustasi sering mogok.

    Kakek Ini Nekat Bakar Motor Sendiri Karena Frustasi Sering Mogok

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 329
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id – Aksi seorang kakek di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, viral di media sosial setelah nekat bakar sepeda motor sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/2/2026) dan mulai ramai diperbincangkan setelah video kejadian diunggah akun Facebook Riance Sappe. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat sepeda motor dilalap api di pinggir jalan. […]

  • Diduga Korupsi 800 juta, Kades Kalkulasan Jadi Tersangka

    Diduga Korupsi 800 juta, Kades Kalkulasan Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 74
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kepala Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, inisial FN (58) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju, Jumat, 25 Agustus 2023. Penetapan tersangka FN dilakukan setelah Penyidik melakukan penyidikan kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Setelah jadi tersangka, FN langsung ditahan di Mapolresta Mamuju. Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar […]

  • Demo Tolak Tambang Pasir di Sungai Karossa

    DPRD Sulbar Terbitkan 4 Keputusan Terkait Penolakan Tambang Pasir di Karossa

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) yang menolak tambang pasir di Sungai Karossa, berakhir dengan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulbar, Kamis, (16/1/2024). Setelah menunggu hingga malam, warga pengunjuk rasa sempat tersulut emosi lantaran Anggota DPRD Sulbar dinilai lamban mengeluarkan rekomendasi. Seorang […]

  • Pemprov Sulbar Buka Pos Balita di Kompleks Perkantoran, Dukung Program PASTI PADU dan Prioritaskan SDM Unggul

    Pemprov Sulbar Buka Pos Balita di Kompleks Perkantoran, Dukung Program PASTI PADU dan Prioritaskan SDM Unggul

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar layanan Pos Balita di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Sulbar, Jumat (20/2/2026). Program ini menjadi langkah konkret mendukung inisiatif PASTI PADU yang digagas Pemprov Sulbar sekaligus implementasi Panca Daya ke-3 yaitu membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter yang menjadi prioritas […]

  • Surat Rekomendasi Tambang Pasir DPRD Sulbar

    DPRD Sulbar Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin Tambang Pasir di Kalukku

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 118
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – DPRD Sulawesi Barat, akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan kembali, terhadap aksi penolakan izin tambang pasir di hilir Sungai Kalukku. Surat dengan Nomor:B.000.4.2.1/533/X/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Jumat, 25 Oktober 2024. Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sulbar […]

  • Pemkot Bontang Gelar Pelatihan Ketenagakerjaan 2025, Fokus Turunkan Pengangguran

    Pemkot Bontang Gelar Pelatihan Ketenagakerjaan 2025, Fokus Turunkan Pengangguran

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Mekora.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Ketenagakerjaan 2025 di Ballroom Hotel Andika, Kamis (18/9/2025). Acara ini dibuka resmi oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dan dihadiri perwakilan Disnakertrans Provinsi Kaltim, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja, guru, dan pengusaha. Dalam sambutannya, Agus Haris menekankan pentingnya kolaborasi tripartit antara pemerintah, […]

expand_less