Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

Oknum Kades dan Perangkat Desa Hadiri Deklarasi Cakada Pilbup, Bawaslu Mamasa Janji Usut Tuntas

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMASA, Mekora.idTak hanya 5 orang ASN yang telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Mamasa. Terbaru, mereka juga tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepala desa dan aparat desa yang menghadiri deklarasi Calon Kepada Daerah atau Cakada Pilbup Mamasa.

Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan Bawaslu, selain 5 orang ASN, juga ditemukan sebanyak 8 orang terdiri dari kepala desa dan aparat desa lainnya yang menghadiri deklarasi Calon Bupati Mamasa. Saat ini temuanya sudah dalam proses,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marthen Buntupasau, saat di konfirmasi Jumat malam (13/09/2024).

Delapan orang itu diduga terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya, termasuk BPD. Menurut Marthen, mereka yang menghadiri deklarasi secara terang-terangan kuat dugaan memberikan dukungan kepada calon tertentu. Oleh karenanya, penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan sejumlah aparat desa tersebut sudah dalam proses pelaporan Bawaslu ke sejumlah stakeholder terkait.

“Jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain-lurah dilarang membuat keputusan dan-atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tutur Marthen.

Adapun ancaman pidana terkait kasus itu tertera pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

“Ini harus jadi pembelajaran, bagi ASN dan kepala desa serta aparat desa benar-benar tidak boleh terlibat politik praktis. Kami berkomitmen akan tetap gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu ini,” tegasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulbar, Suhardi Duka

    Program Inseminasi Buatan di Masa Gubernur SDK Berhasil, Kelahiran Sapi di Sulbar Capai 1.928 Ekor pada 2025

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) mencatat keberhasilan program Inseminasi Buatan (IB) pada ternak sapi. Hingga tahun 2025, angka kelahiran sapi di Sulbar mencapai 1.928 ekor, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.687 ekor. Capaian tersebut disampaikan Kepala Dinas TPHP Sulbar, Hamdani Hamdi, Kamis […]

  • Imsakiyah Pasangkayu

    Jadwal Imsakiyah-Buka Puasa Pasangkayu dan Sekitarnya Ramadhan 1447 H/2026

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 1.148
    • 0Komentar

    PASANGKYU, Mekora.id – Umat Muslim di Indonesia khususnya di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mulai mempersiapkan diri menyambut Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada pada 19 Februari 2026. Jadwal Imsakiyah merupakan hal penting untuk mempersiapkan ibadah lebih baik. Untuk itu kami telah merangkum jadwal imsakiyah untuk wilayah Kabupaten Pasangkayu dan Sekitarnya. Berikut jadwal imsakiyah resmi yang […]

  • Adinda Putri Pawan

    Prestisius, Adinda Putri Pawan Jadi Wakil Pertama Sulbar Tembus 16 Besar Puteri Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 327
    • 5Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Sulawesi Barat (Sulbar) mencetak sejarah baru dalam ajang nasional Puteri Indonesia 2025. Perwakilan Sulbar, Adinda Putri Pawan, berhasil menembus 16 besar dalam ajang bergengsi tersebut. Ini prestasi tertinggi yang pernah diraih oleh perwakilan dari provinsi ini. Prestasi membanggakan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Sulbar, Darmawati Ansar, […]

  • Turnamen Kapolri CUP 2024 di Makassar

    Tekuk Bali 3-0, Tim Voli Putri Polda Sulbar Melaju ke Babak 16 Besar di Kapolri Cup 2024 Zona 8

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 225
    • 1Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Tim bola voli putri Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan diri melaju ke 16 besar turnamen Voli Kapolri cup 2024. Kepastian itu setelah tim voli putri Sulbar berhasil menekuk tim voli putri Polda Bali dengan skor 3-0 di Gelanggang Olahraga Universitas Hasanuddin (GOR Unhas), Makassar, Jumat, (23/8/2024) siang. Tim voli putri Polda Sulbar berhasil […]

  • Pelaku pencuri Dana Desa Tapandullu

    Pelaku Pencurian Dana Desa Tapandullu Mamuju Masih Teka-Teki, Polisi Panggil 7 Saksi

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 217
    • 4Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pelaku pencurian dana desa Tapandullu di Mamuju, hingga kini masih teka-teki. Penyelidikan masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Terbaru, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, menyebut proses pengumpulan informasi masih berlangsung intensif untuk mengungkap pelaku dan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Sudah ada dua […]

  • Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim

    Wakil Ketua DPRD Sulbar Apresiasi Langkah Gubernur Kembalikan Penerbangan di Bandara Tampa Padang

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Halim, mengapresiasi langkah Gubernur Suhardi Duka (SDK) dalam mengembalikan layanan penerbangan rute Mamuju–Makassar yang sebelumnya sempat terhenti. Penerbangan perdana Batik Air yang kembali mendarat di Bandara Tampa Padang, Minggu (22/6/2025), menjadi penanda beroperasinya kembali konektivitas udara Sulbar. Abdul Halim menyebut, kembalinya penerbangan ini adalah bentuk […]

expand_less