KPU Mamuju Musnahkan 4.606 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

KPU Mamuju Musnahkan Surat Suara lebih dan rusak.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – KPU Mamuju melakukan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak sebanyak 4.606 lembar. Pemusnahan itu dilakukan pada H-1 pencoblosan di belakang Kantor KPU Mamuju, Jl, Mustafa Kadjo, Selasa (13/02/2024).
Pemusnahan surat suara itu dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Mamuju, Ketua Bawaslu Mamuju, Komisioner KPU Provinsi Sulbar, serta aparat keamanan.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengatakan, pemusnahan surat suara itu dilakukan sesuai dengan PKPU tentang logistik yang dimusnahkan paling lambat sebelum pencoblosan dilakukan.
“Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan perintah Undang-undang Pemilu,” kata Indo Upe.
Surat suara yang dimusnahkan itu, merupakan surat suara yang lebih dan rusak setelah proses penyortiran.
Indo Upe mengatakan, surat suara rusak itu ditemukan dengan berbagai kondisi, mulai dari robek, tinta meluber, dan potongan yang tidak sesuai.
“Untuk kerusakan itu saja, Alhamdulillah kita tidak menemukan rusak karena tercoblos,”
Sementara Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Asriani mengatakan, pemusnahan surat suara lebih atau rusak memang diagendakan bersamaan untuk Sulawesi Barat.
Sebelumnya kata Asriani, KPU Pasangkayu pagi tadi telah memusnahkan surat suara rusak dan lebih disusul KPU Majene pada sore tadi.
“Pasangkayu tadi sudah dilaporkan sekitar jam 11, menyusul Mamuju 16.00, dan Majene 16.30. Jadi pemusnahan ini harus segera dilakukan paling lambat 13 Februari pukul 23:59,” kata Asriani.
Sementara Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, jumlah data pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU Mamuju telah sesuai dengan data pengawasan dari pihaknya pengawas Pemilu itu.
“Jumlahnya sudah sesuai dengan data yang kami peroleh dan pemusnahan ini juga telah sesuai anjuran PKPU,” ungkap Rusdin.
Berikut rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan KPU Mamuju, per 13 Februari 2024, Pukul 16.00 WITA.
Surat suara lebih sebanyak : 3.129 lembar
– Presiden/Wakil Presiden : 265 lembar
– DPD : 992 lembar
– DPR RI : 1.568 lembar
– DPRD Provinsi : 30 lembar
– DPRD Kabupaten/Kota : (Dapil I : 0 lembar, Dapil II : 30 lembar, Dapil II : 238 lembar, dan Dapil IV : 6 lembar).
Surat suara rusak 1.477
– Presiden/Wakil Presiden : 16 lembar
– DPD : 86 lembar
– DPR RI :120 lembar
– DPRD Provinsi : 849 lembar
– DPRD Kabupaten/Kota : (Dapil I : 53 lembar, Dapil II : 30 lembar, Dapil III : 224 lembar, dan Dapil IV : 99 lembar)
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
