Polda Sulbar kembali Bekuk 5 Bandar Sabu Lintas Provinsi
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Ditnarkoba Polda Sulbar kembali membekuk 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang disinyalir lintas provinsi. 4 pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel dan seorang lainnya warga Sulbar di Polewali Mandar.
Menurut Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial AR (30) warga Dusun Makkombong Timur, Kelurahan Indo Makombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Jumat 2 umat 2 Februari 2024 lalu.
Ia ditangkap saat Tim Subdit I memberhentikan sepeda motor pelaku di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
“Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastic klip berisi narkotika jenis sabu, disaku depan sebelah kanan celana tersangka,” kata Cristian.
Dari pengungkapan itu, AR mengaku pada polisi jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AC (43) yang berada di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan info tersebut Tim Subdit I melakukan pengembangan.
Tim Subdit I kemudian melakukan penangkapan terhadap AC di Kamp Cullu, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
AC mengaku bahwa sabu diperoleh dari KA(33). Polisi kembali menangkap KA di Desa Karawa, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil pengakuan KA barang haram tersebut didapatkan dari SA (48) warga Kamp. Salu Sape, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap SA di kediamannya. Ia tak berkutik saat ditangkap. SA mengaku, sabu yang diedarkan diperoleh dari DA (46).
“DA merupakan warga Kamp. Buttu Batu, Kelurahan Kariango, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan. DA ditangkap dan kelimanya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kombel Pol Cristian.
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1).
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News