Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Dinas ESDM Sulbar Sebut Pengelolaan LTJ di Mamuju Akan Dilelang Terbuka

Dinas ESDM Sulbar Sebut Pengelolaan LTJ di Mamuju Akan Dilelang Terbuka

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Pasca siaran pers Kementerian ESDM terkait usulan pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju, Sulawesi Barat, pada Jumat (19/01/2023). Dinas ESDM Sulawesi Barat menyebut akan melakukan sejumlah langkah.

Dalam siaran pers itu, Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyampaikan bahwa Badan Geologi berhasil mengidentifikasi sebaran 47 komoditas mineral kritis dan strategis pada tahun 2023.

Hasil penyelidikan mineral lithium menunjukkan adanya beberapa wilayah dengan kadar lithium dan boron yang cukup menjanjikan, salah satunya terdapat di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Amir, berencana segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti proses penyiapan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas Logam Tanah Jarang (LTJ) di Badan Geologi Kementerian ESDM.

Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, yang menekankan perlunya pengelolaan LTJ di Mamuju dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat nilai strategisnya sebagai sumber daya yang sangat berharga.

Hasil penyelidikan mineral lithium menunjukkan adanya beberapa wilayah dengan kadar lithium dan boron yang cukup menjanjikan, salah satunya terdapat di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

“Badan Geologi merekomendasikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Logam Tanah Jarang (WIUP LTJ/REE) yang merupakan usulan pertama di Indonesia, terutama di daerah Mamuju. Fungsi Badan Geologi sebagai pilar pembangunan geologi, khususnya dalam pencarian sumber daya alam (Geo-Resources), telah memainkan peran penting dalam pengungkapan mineral kritis ini. Proses ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai institusi di luar negeri, termasuk Korea Institute of Geoscience,” kata Amir, Jumat 19 Januari 2024.

Dalam konteks boron,Amir mengatakan, Badan Geologi menyoroti pentingnya komponen ini sebagai bagian dari hydrogen fuel cells, yang merupakan energi alternatif untuk kendaraan listrik. Selain itu, boron juga merupakan bahan baku dari magnet neodymium-iron-boron (NdFeB) dan bahan mentah untuk Pyrex.

“Permintaan boron telah mengalami peningkatan sebesar 30% pada tahun 2022, dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan permintaan kendaraan listrik dan industri energi terbarukan di masa mendatang,” ujar Amir.

Kepala Dinas ESDM Sulbar merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait permohonan izin usaha pertambangan pada komoditas LTJ di Kabupaten Mamuju.

Dia menekankan, sebagai pemerintah daerah, akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan komoditas tersebut, memperhatikan dampak ekologis, sosial, dan kesehatan terhadap masyarakat setempat.

“Kita akan mengawal dengan ketat proses pengelolaan mineral LTJ di Mamuju ini. Semua pihak akan dilibatkan secara menyeluruh dalam proses perizinan usaha pertambangan tersebut, dan seluruh aspek akan tertuang dalam dokumen-dokumen teknis, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” ungkapnya.

Amir menegaskan, pihaknya komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri pertambangan dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Ilham menyampaikan, komoditas LTJ merupakan suatu komoditas mineral logam yang proses penerbitan perizinan usaha pertambangannya berada di tingkat pemerintah pusat, khususnya di Kementerian ESDM.

“Komoditas LTJ akan melewati proses lelang yang terbuka untuk umum. Sebagai pemerintah daerah, tentunya kita bersama-sama mengawasi proses pengelolaan mineral ini dengan harapan agar tidak merugikan pihak manapun,” ujar Ilham.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan WALHI Sulbar mengkritik langkah pengusulan WIUP oleh ESDM. Organisasi masyarakat sipil itu menilai, pengelolaan tanah jarang dengan luas 9.250 hektar itu akan menimbulkan dampak ekologis hingga berdampak pada lingkungkunga hidup masyarakat lokal.

JATAM dan WALHI mengatakan, WIUP LTJ ini merupakan pertama kalinya dilakukan pemerintah di Indonesia.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • WTP Sulbar

    Pemprov Sulbar Raih WTP 11 Kali Berturut, Ini Tanggapan Kritis Wagub

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 11 Juni 2025, oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan […]

  • Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu

    Polda Sulbar kembali Bekuk 5 Bandar Sabu Lintas Provinsi

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ditnarkoba Polda Sulbar kembali membekuk 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang disinyalir lintas provinsi. 4 pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel dan seorang lainnya warga Sulbar di Polewali Mandar. Menurut Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial AR (30) […]

  • Panja DPRD Sulbar

    Panja DPRD Sulbar Lakukan Konsultasi ke Sulsel untuk Penyusunan RPJPD 2025-2045

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAKASSAR, Mekora.id – Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Barat (Sulbar) 2025-2045, Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (16/7/2024). Dipimpin oleh Sekretaris Panja DPRD Sulbar, Sukri, kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah anggota Panja, termasuk Firman […]

  • Sidang KPU Mamuju Tengah

    Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Rabu (12/2/2025). Ia didakwa meloloskan calon bupati yang menggunakan ijazah palsu. Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mamuju, Vincentius Aji Wicaksono, menyebut perkara ini telah memasuki tahap dakwaan dan kemungkinan akan diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa. […]

  • Banggar DPRD Sulbar

    Banggar DPRD Sulbar Finalisasi Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 dan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulbar telah menyelesaikan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat finalisasi pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Rumah Aspirasi […]

  • Ilustrasi Jasad Bayi

    Kasus Penemuan Jasad Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Terungkap, Pelaku Ternyata Santriwati 

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 430
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kasus penemuan jasad bayi di kebun belakang Pondok Pesantren yang menghebohkan warga di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Polisi berhasil melacak pelaku dalam waktu 24 jam. Dari hasil pengungkapan itu pelaku pembuangan jasad bayi ternyata merupakan santriwati yang masih berumur 18 tahun. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim […]

expand_less