Keluarga Korban Kecewa Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Gepal, Sebut Tak Setimpal
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Terpidana Gepal alias Hasbullah digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024). (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Keluarga dari korban tindak pidana kekerasan dan pembunuhan oleh pelaku Gepal alias Hasbullah mengaku kecewa dengan vonis 15 tahun yang diketuk oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024) kemarin.
Menurut paman korban, Gamaliel mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada pelaku belum setimpal dengan perbuatannya.
“Sebagai keluarga korban, kami kecewa karena vonis untuk terdakwa Gepal terlalu ringan. Menurut kami, sangat tidak setimpal dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa keluarga kami,” kata Gamaliel dikutip dari rmol sulbar, Jumat (19/1/2024).
Gamaliel menilai, putusan tersebut tidak adil dan terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku.
“Mungkin karena kami orang yang tidak sanggup mencari pengacara, sehingga seenaknya saja memberi vonis yang terlalu ringan. Coba kalau mereka di pihak sebagai korban, apakah mereka tidak sakit hati dan merelakan anaknya dibandingkan dengan hukuman 15 tahun bui,” tutur Gamaliel.
Untuk itu, kata Gamaliel, mereka akan mendiskusikan kembali terkait langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi putusan itu.
“Untuk sementara, kami akan diskusikan dengan keluarga dan harapan kami, aparat penegak hukum harusnya benar-benar lebih hati-hati dalam memberikan putusan kepada terdakwa. Apalagi ini bukan pembunuhan yang biasa,” ujarnya.
Sebelumnya Kamis (18/01/2023), Gepal alias Hasbullah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
Gepal dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 338 KUHP.
“Menyatakan bahwa terdakwa Gepal alias Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhajir Mawardi dalam putusan.
Gepal didakwa melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan anak dibawah umur meninggal dunia secara sadis.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
