Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Keluarga Korban Kecewa Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Gepal, Sebut Tak Setimpal

Keluarga Korban Kecewa Dengan Vonis 15 Tahun Penjara Gepal, Sebut Tak Setimpal

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Keluarga dari korban tindak pidana kekerasan dan pembunuhan oleh pelaku Gepal alias Hasbullah mengaku kecewa dengan vonis 15 tahun yang diketuk oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024) kemarin.

Menurut paman korban, Gamaliel mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada pelaku belum setimpal dengan perbuatannya.

“Sebagai keluarga korban, kami kecewa karena vonis untuk terdakwa Gepal terlalu ringan. Menurut kami, sangat tidak setimpal dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa keluarga kami,” kata Gamaliel dikutip dari rmol sulbar, Jumat (19/1/2024).

Gamaliel menilai, putusan tersebut tidak adil dan terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku.

“Mungkin karena kami orang yang tidak sanggup mencari pengacara, sehingga seenaknya saja memberi vonis yang terlalu ringan. Coba kalau mereka di pihak sebagai korban, apakah mereka tidak sakit hati dan merelakan anaknya dibandingkan dengan hukuman 15 tahun bui,” tutur Gamaliel.

Untuk itu, kata Gamaliel, mereka akan mendiskusikan kembali terkait langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi putusan itu.

“Untuk sementara, kami akan diskusikan dengan keluarga dan harapan kami, aparat penegak hukum harusnya benar-benar lebih hati-hati dalam memberikan putusan kepada terdakwa. Apalagi ini bukan pembunuhan yang biasa,” ujarnya.

Sebelumnya Kamis (18/01/2023), Gepal alias Hasbullah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

Gepal dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002,  Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 338 KUHP.

“Menyatakan bahwa terdakwa Gepal alias Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhajir Mawardi dalam putusan.

Gepal didakwa melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan anak dibawah umur meninggal dunia secara sadis.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran SIPSS Polda Sulbar

    Pendaftaran Anggota Polri Untuk S1 dan S2 di Polda Sulbar Dibuka, Buruan Daftar

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 344
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2024. Pendaftaran itu mulai dibuka sejak Senin 08 hingga 16 Januari nanti. Pendaftaran SIPSS tahun 2024 ini terbuka untuk lulusan D4, S1 dan S2, di mana peserta yang lolos akan menjalani pendidikan selama 6 bulan di […]

  • Pupuk bersubsidi Sulbar

    Polisi Buru Jaringan Dugaan Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Sulbar, 6 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 231
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Barat (Sulbar). Sebuah truk Hino enam roda bernomor polisi DC 8477 XV diamankan aparat Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar saat mengangkut 200 karung pupuk jenis Urea dan Phonska tanpa dokumen resmi, Minggu malam (3/8/2025), sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan terjadi di […]

  • DKP Sulbar

    Pemprov Sulbar Siapkan Program Revitalisasi Tambak Setelah Dapat Sokongan Dana Rp200 Miliar Dari KKP

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan anggaran sebesar Rp200 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Anggaran ini rencananya akan digunakan untuk program revitalisasi tambak yang akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2026. Dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung agenda nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terutama pada sektor ketahanan pangan berbasis maritim. […]

  • Ketua DPRD Sulbar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemprov dan BPJS Kesehatan

    Ketua DPRD Sulbar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemprov dan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Amalia Fitri Aras, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan BPJS Kesehatan Wilayah Sulbar, yang digelar di ruang oval, lantai tiga Kantor Gubernur Sulbar, Senin (24/3/2025). Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan […]

  • Barang bukti Rokok Ilegal di Sulbar

    Polda Sulbar Sita 13 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek, Ini Daftarnya

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 302
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 17 dus dan berjumlah total 272.000 batang rokok. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (28/5/2025). Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula dari […]

  • longsor di Buntu Malangka Mamasa

    Longsor di Buntu Malangka, Puluhan Hektar Sawah Rusak

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 187
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Mamasa dan sekitarnya, telah memicu terjadinya longsor dan banjir bandang. Akibatnya, puluhan hektar sawah milik petani di Desa Penatangan, Kecamatan Buntu Malangka, pada, Sabtu (11/4/2024) sore. Permadi warga Penatangan mengatakan, curah hujan tinggi itu terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Tebing setinggi kurang lebih 30 meter pun amblas […]

expand_less