Pria di Tinambung Dikeroyok 15 Orang Justru Dilapor Balik, Kuasa Hukum : Sangat Janggal
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Capture Rekaman CCTV dugaan penganiayaan di Tinambung, Polewali Mandar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POLMAN, Mekora.id – Kasus dugaan pengeroyokan di Jl. Ammana Wewang, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, meski laporan telah dilayangkan sejak Februari 2026.
Korban, Muh. Resyapahlevi Mahmud bersama keluarganya, diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh sekitar 15 orang pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, tepat di depan rumahnya.
Peristiwa bermula saat korban sedang duduk menunggu mobil pick-up penjemput beras. Situasi kemudian berubah ketika sekelompok pemuda datang dan diduga melakukan provokasi hingga berujung pengeroyokan.
Dalam video yang beredar, korban tampak dipukul da6n diinjak oleh sejumlah pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian dada, sementara anggota keluarganya juga mengalami luka memar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Polewali Mandar melalui dua laporan polisi, yakni STTLP/B/65/II/2026 dan STTLP/B/67/II/2026. Namun, hingga kini proses hukum disebut belum naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum HJ BINTANG & PARTNERS, Aco Andi, menyayangkan lambannya penanganan perkara tersebut.
“Klien kami dikeroyok di depan rumahnya sendiri. Ada video, CCTV, dan saksi, tetapi sampai sekarang belum ada tersangka,” ujarnya.
Aco juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, selain laporan korban yang belum diproses maksimal, justru muncul indikasi kliennya berpotensi diarahkan menjadi tersangka.
Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya pelaporan balik terhadap korban setelah sejumlah terduga pelaku sempat diamankan dan kemudian dilepaskan.
Menurutnya, peristiwa tersebut bukan perkelahian, melainkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
“Klien kami tidak menyerang siapa pun. Mereka didatangi lalu dikeroyok. Jika ada perlawanan, itu bentuk pembelaan diri,” katanya.
Pihak kuasa hukum mendesak aparat segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan para pelaku sebagai tersangka, serta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan jalanan. Hukum harus hadir,” tegasnya.
Belum ada konfirmasi terkait berita ini ke Polres Polewali Mandar, laman ini akan megupdate perkembangan terkait hal ini.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar