Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan surat edaran itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulbar yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 serta pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satuan Tugas THR Keagamaan Tahun 2026.

“Posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja serta menjadi ruang konsultasi jika terjadi kendala dalam pembayaran THR,” ujar Suhendra.

Pemerintah kabupaten juga diminta mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir.

Suhendra berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Merah Putih, Merangkai Semangat Bontang

    Merajut Merah Putih, Merangkai Semangat Bontang

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Mekora.id – Benang demi benang ditarik, simpul demi simpul dikaitkan. Di Auditorium Taman 3D, Senin sore (1/9/2025), suara riuh tawa anggota Pramuka bercampur dengan kesungguhan tangan-tangan muda yang tengah merajut kain raksasa berwarna merah dan putih. Di tengah lingkaran itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, ikut duduk bersama. Tak ada jarak dengan para Laskar Garuda. […]

  • Peserta Sandeq 2024

    47 Peserta Sandeq Heritage Festival 2024 Tiba di Mamuju, Etape Terakhir Jadi Penentu Juara

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 123
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Puluhan peserta lomba Sandeq Heritage Festival 2024 tiba di etape keempat di Pantai Arteri Kota Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (19/9/2024). Lomba ini dimulai sejak Senin, 16 September, dengan etape pertama di Pantai Silopo-Pamboang, disusul Etape 2 Pamboang-Palipi, Etape 3 Palipi-Deking, dan Etape 4 Deking-Mamuju. Tersisa satu etape terakhir mengelilingi Pulau Karampuang. Koordinator […]

  • Polresta Mamuju

    Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 500 Juta, Kades Tanambuah Menghilang Usai Pamit Salat Jumat

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp500 juta, MN, yang merupakan Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, dilaporkan menghilang usai menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polresta Mamuju, Jumat (21/11/2025). Menurut informasi, tersangka sempat diperiksa selama sekitar 30 menit. Namun, ketika memasuki waktu salat Jumat, tersangka bersama kuasa hukumnya meminta izin […]

  • Kejurnas Catus 50 Mamuju

    Kejurnas Catur ke-50 di Mamuju Resmi Dibuka

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-50 resmi dibuka di Mall Matos Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (7/11/2025) malam. Ajang bergengsi ini diikuti sekitar 600 pecatur dari 30 provinsi di seluruh Indonesia dan akan berlangsung hingga 13 November 2025. Ketua Pengprov Percasi Sulawesi Barat, Muhammad Jayadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kontingen yang hadir. Ia menyebut […]

  • Ilustrasi Video Skandal

    Video Syur Diduga ASN Disdikbud Sulbar Beredar, Kadis: Masih Kami Dalami

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Keterangan : Kami merubah kata skandal jadi syur yang sebelumnya kami anggap keliru dalam penggunaannya. Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan tersebut. MAMUJU, Mekora.id – Sebuah video syur berdurasi 39 detik yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) beredar di Mamuju dan menjadi […]

  • HUT Mamasa ke-22 tahun

    Hari Jadi Mamasa ke-22, Ketua DPRD Sulbar Pesan Ini Jelang Pilkada

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Puncak hari jadi Kabupaten Mamasa yang ke-22 tahun diperingati dengan rapat paripurna di Lapangan Kondo Sapata, kota Mamasa, Senin (11/03/2024). Paripurna itu dihadiri Pemkab Mamasa, DPRD Mamasa, hingga ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi bersama anggota DPRD Sulbar lainnya. “Selamat dan sukses untuk Kabupaten Mamasa yang telah berusia 22 tahun. Semoga di […]

expand_less