Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan SE THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Aplikasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan surat edaran itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulbar yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah.

“Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 serta pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satuan Tugas THR Keagamaan Tahun 2026.

“Posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja serta menjadi ruang konsultasi jika terjadi kendala dalam pembayaran THR,” ujar Suhendra.

Pemerintah kabupaten juga diminta mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir.

Suhendra berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Mamuju

    2.274 Pemilih Anomali Ditemukan Bawaslu Mamuju di Hasil Pencoklitan KPU

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, menemukan setidaknya ada 2.274 data pemilih anomali atau tidak dikenali dalam daftar pemilih potensial yang baru saja di coklit oleh KPU Mamuju. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Mamuju, Zulkifli mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu Mamuju menemukan sejumlah potensi kerawanan saat pencoklitan. Masalah-masalah […]

  • Karyawati Koperasi Pasangkayu

    Karyawati Koperasi di Pasangkayu Tewas Dibunuh Suami Nasabah Karena Kesal

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 180
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id – Hijrah (19), pegawai koperasi BUMN di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditemukan tak bernyawa di kebun kelapa warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025) pagi. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan pakaian dalam, celana yang dikenakan copot pelaku. Sementara seragam kerjanya terlilit di leher. Dibunuh Suami Nasabah Setelah ditemukan tewas, pelaku pembunuhan mengarah […]

  • Silas Salamangi

    Kabar Duka : Penulis dan Budayawan Silas Salamangi Tutup Usia

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 338
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kabar duka datang dari Budayawan dan Penulis di Mamuju, Sulawesi Barat, Silas Salamangi. Ia tutup usia pada Jumat, (3/1/2025). Silas Salamangi, wafat di usia 87 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), di Kota Mamuju, pada pukul 21.14 WITA, Jumat malam. “Mendiang tutup […]

  • Neni Moerniaeni: Masa Depan Bontang Ada di Tangan Generasi Muda

    Neni Moerniaeni: Masa Depan Bontang Ada di Tangan Generasi Muda

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memberikan pembekalan wawasan kebangsaan kepada 41 calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Bontang Tahun 2025. Kegiatan yang menjadi bagian dari Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) ini digelar di Hotel Grand Mutiara, Selasa (12/8/2025) malam. Dalam arahannya, Neni mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang dibangun dari keberagaman suku, agama, […]

  • Pembatasan HP di Sekolah

    Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 429
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Mulai pertengahan Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi membatasi penggunaan handphone (HP) di sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menekan distraksi digital sekaligus membentuk karakter siswa di era […]

  • FPPI Mamuju

    FPPI Mamuju Kecam Dugaan Pengeroyokan Anggota Polisi, Desak Evaluasi di Polda Sulbar

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimkot Mamuju mengutuk keras dugaan pengeroyokan terhadap warga sipil oleh sekelompok anggota polisi yang diperkirankan sebanyak 51 orang. Ketua FPPI Mamuju, Muh. Irfan, menyebut tindakan tersebut mencerminkan permasalahan mendasar dalam institusi kepolisian. “Kami mengecam keras tindakan itu. Kepolisian yang berada di bawah naungan Listyo Sigit Prabowo harus […]

expand_less