Pembangunan Terminal Khusus di Maba Disorot GMNI, Dirjen PRL KKP Diminta Bertanggung Jawab
- account_circle mekora.id
- calendar_month 48 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALUT, Mekora.id — Pembangunan Terminal Khusus (TUKS) di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara, yang menilai proyek milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) itu menyisakan persoalan serius.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan advokasi dan penelusuran terhadap proyek TUKS di Kecamatan Maba itu, menyusul informasi yang menyebut pembangunan TUKS sempat dipasangi garis larangan karena diduga bermasalah.
“Kami sudah mencari sumber informasi yang valid terkait isu pencabutan garis polisi pada proyek itu. Faktanya, polisi tidak pernah memasang garis tersebut,” ujar Alfonsius.
Menurutnya, garis larangan yang terpasang di lokasi proyek justru berasal dari UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wilayah Ambon, bukan dari kepolisian.
“Yang memasang garis itu adalah pihak UPT KKP Ambon, dan mereka pula yang kemudian melepasnya dengan alasan proyek tersebut telah memenuhi syarat,” lanjut Alfon.
Atas kondisi itu, GMNI Maluku Utara menilai perhatian publik tidak boleh salah sasaran. Mereka menegaskan bahwa tindakan dan keputusan KKP, khususnya di lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP, patut menjadi sorotan utama.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar