Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Mamuju » Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

  • account_circle Beye
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS SUL-BAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan PT Pertamina untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku/Tasiu, Kabupaten Mamuju.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mencurigai SPBU tersebut menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti pengecer dan penimbun. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kelangkaan dan antrean panjang di kalangan masyarakat penerima manfaat yang sah, termasuk nelayan dan sopir transportasi umum.

Bidang Aksi dan Advokasi PP IPMAPUS SUL-BAR, Agum Zulkifli, menyebut dugaan praktik curang tersebut sebagai bentuk kejahatan serius yang merugikan rakyat kecil.

“Kami telah menerima laporan dan melihat indikasi kuat bahwa SPBU Kalukku/Tasiu tidak menjalankan fungsinya sebagai penyalur BBM bersubsidi dengan benar. Mereka diduga melayani para pelangsir secara masif, yang menyebabkan habisnya jatah BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Agum kepada Mekora.id via Whatsapp pada Kamis (9/10/2025).

Agum menjelaskan, tindakan SPBU yang memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Agum menegaskan, ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ia menambahkan, sanksi ini berlaku bukan hanya bagi pengecer atau penimbun, tetapi juga bagi pihak SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya, PP IPMAPUS SUL-BAR mendesak tiga pihak utama untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni:
1. Kepolisian (APH) – Segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum oknum SPBU Kalukku/Tasiu yang terlibat, tidak hanya menindak pengecer kecil.
2. PT Pertamina (Persero) – Melakukan audit internal serta menjatuhkan sanksi administratif tertinggi, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti terjadi pelanggaran.
3. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) – Memastikan sistem pengawasan digital seperti program Subsidi Tepat diterapkan secara disiplin di SPBU tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan hak rakyat disalahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum dan pengusaha nakal,” tutup Agum Zulkifli.

  • Penulis: Beye

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat persiapan Pilkada 2024 di DPRD Sulbar

    DPRD Sulbar dan Penyelenggara Pemilihan Bahas Pelaksanaan Pilkada

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 55
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Konsolidasi Dan Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Rapat itu digelar di Ruang paripurna, Selasa, (11/6/2024). Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, yang juga dihadiri Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, Polda […]

  • Nurul, Guru Honorer di Tommo, mengabdi selama 20 tahun berbagi kisah.

    Kisah Nurul, Guru Kontrak di Mamuju Mengabdi 20 Tahun Cuma Diupah 57 Ribu Perbulan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Potret memilukan datang dari Nurul (49), seorang guru honorer di Taman Kanak-Kanak (TK) Pembinaan Kartini, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Sejak 2005, ia telah mengabdi mendidik anak-anak usia dini, namun hanya menerima honor Rp57 ribu per bulan. Perjuangan panjang memperbaiki nasib itu, ia suarakan bersama ratusan tenaga kontrak dan honorer lainnya dalam aksi […]

  • Komisi Reformasi Polri

    10 Anggota Komisi Reformasi Polri Dilantik Presiden Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id — Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025) sore. Komisi ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Selain Jimly yang […]

  • PKB Mamuju buka pendaftaran Cabup

    PKB Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Mamuju Seluas-luasnya

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Mamuju mulai membuka pendaftaran bakal calon  calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju untuk Pilkada 2024. Ketua DPC PKB Mamuju, Munawwir Arafat mengatakan, pendaftaran dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang berkeinginan untuk maju di Pilkada Mamuju. “Pintu pendaftaran juga terbuka lebar bagi kader partai,” kata Munawwir, Rabu (24/4/2024). Untuk […]

  • Tenaga Kontrak Bermalam di DPRD Mamuju

    Demi Masuk Data PPPK Paruh Waktu, Guru dan Tenaga Kesehatan Honorer Bermalam di DPRD Mamuju

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan tenaga kontrak di Kabupaten Mamuju memilih menginap di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju setelah aksi unjuk rasa mereka tidak kunjung mendapat jawaban memuaskan, Senin malam (15/9/2025). Massa aksi yang terdiri dari tenaga kesehatan dan guru honorer ini menuntut agar Pemerintah Kabupaten Mamuju segera mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian […]

  • Terminal Bandara Tampa Padang

    Sulbar Satu-satunya Provinsi di Indonesia Yang Belum Miliki Jadwal Penerbangan Setiap Hari

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 217
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Jadwal penerbangan di Sulawesi Barat (Sulbar) kembali disebut jadi kendala membuka akses ke provinsi ke-33 ini. Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin baru-baru ini mengatakan, kendala itu lantaran tidak tersedianya jadwal penerbangan setiap hari bakal dari dan ke Sulbar. Bahkan Bahtiar mengatakan, kondisi ini menyedihkan bagi Sulawesi Barat. Hal itu karena Sulbar […]

expand_less