Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Terlibat Penggelapan Mobil, Perwira AKBP di Polda Sulbar Berujung Dipecat

Terlibat Penggelapan Mobil, Perwira AKBP di Polda Sulbar Berujung Dipecat

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 3 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Seorang perwira menengah di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar), AKBP Rahman Arif (RA), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita asal Jakarta.

Putusan PTDH tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Mei 2025, yang belakangan baru diketahui awak media.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan memang telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ujar AKBP Eko Suroso, Kabid Propam Polda Sulbar, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Meski demikian, pihak RA disebut tengah menempuh jalur banding. Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses tersebut.

“Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima,” tambah Eko.

Kasus Sambung Cicilan Gagal dan Dugaan Pengancaman

Nama AKBP Rahman Arif sebelumnya juga terseret dalam laporan Siti Nurhasanah, seorang warga Jakarta, atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan. Kasus ini berkaitan dengan pembelian mobil Toyota Rush melalui skema sambung cicilan.

Namun, RA disebut menunggak cicilan dari Januari hingga Mei 2024, padahal mobil tersebut masih atas nama pelapor. Siti pun merasa tertekan akibat penagihan dari pihak leasing.

“Saya sudah minta dia untuk take over secara resmi, tapi katanya namanya sudah jelek dan tidak bisa lagi mengajukan kredit,” ujar Siti kepada wartawan.

Tak hanya itu, Siti juga menuduh RA melakukan pengancaman saat ditagih.

Riwayat Sanksi dan Pelanggaran Disiplin

Atas laporan Siti, AKBP Rahman Arif telah lebih dulu dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik pada Desember 2024. Namun, pelanggaran berlanjut dan mengarah pada sanksi PTDH setelah kasus serupa kembali mencuat.

Selain persoalan hukum, RA juga sempat meninggalkan tugas tanpa keterangan. Ia tercatat tidak masuk dinas selama 90 hari usai sebelumnya mengajukan izin sakit tanpa surat keterangan medis.

“Izinnya 30 hari karena alasan sakit, tapi tanpa surat keterangan. Setelah itu, tidak masuk kerja selama 90 hari,” ungkap Kombes Budi Yudhantara, Kabid Propam Polda Sulbar.

Saat itu, Rahman Arif menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.

Dengan sanksi PTDH ini, maka AKBP Rahman Arif resmi diberhentikan dari institusi Polri. Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk ketegasan internal Polri dalam menindak pelanggaran etik dan disiplin anggotanya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survei cadangan migas Sulbar

    Pemerintah Berencana Cari Cadangan Migas Baru di Sulbar Maret Mendatang

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan penelitian dan survei seismik laut 2D (Sulbar) untuk mencari cadangan migas baru di lepas pantai Sulawesi Barat. Penelitian dan survei cadangan migas di Sulbar itu melibatkan perusahaan rekanan PT. Teknology Geophysical Service (TGS) yang juga […]

  • AIM Kampanye di Desa Tammangalle, Balanipa

    Kampanye di Balanipa, AIM PASS Dapat Dukungan Penuh Dari Kaum Perempuan

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 107
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong (AIM-PASS) kembali melakukan kampanye di Desa Tammangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu (2/10/2024) kemarin. Namun uniknya, dalam kampanye di Desa Tammangalle ini ada yang terlihat berbeda. Masa kampanye hari ketiga ini […]

  • AIM-PAS Paslon nomor urut 1 di Pilkada Sulbar

    Akhiri Debat, AIM-PAS Tegaskan Tak Ada Pembagian Suara di Pilgub Sulbar

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MAJENE, Mekora.id – Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong (AIM-PAS), pasangan calon nomor urut 1 (satu) di Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menegaskan penggabungan suara tidak akan pernah terjadi. Hal itu untuk menjawab isu yang marak menyerangnya belakangan ini. AIM-PAS menyampaikan hal itu, pada sesi penutup debat terakhir kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur […]

  • DPRD Sulbar ke KPI

    DPRD Sulbar Temui KPI Pusat Untuk Bahas Rekrutmen KPID yang Berlangsung

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 96
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Dalam upaya persiapan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar), Wakil Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Munandar Wijaya, bersama dan Ketua Komisi I DPRD, Irwan SP Pababari, mengunjungi Kantor KPI Pusat dan KPI DKI Jakarta pada Selasa, (21/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi dan berbagi informasi mengenai mekanisme seleksi […]

  • Karyawati Tambang di Mamuju

    Karyawati Korban Dugaan Pencabulan 2 Petinggi Tambang di Mamuju, Lampirkan Barang Bukti ke Polda Sulbar

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 252
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Karyawati perusahaan tambang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang diduga jadi korban pencabulan dua orang atasnya, kembali dimintai keterangan oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, pada, Senin, (24/6/2024). Kuasa hukum korban, Ahmad Udin mengatakan, kurang lebih 3 jam, kliennya dimintai keterangan oleh penyidik unit .PPA Polda Sulbar Hal itu untuk menambah […]

  • Rusdin Ketua Bawaslu Mamuju

    Meski Dipangkas 10,4 M, Dana Hibah Pilkada 2024 Untuk Bawaslu Mamuju Belum Disepakati

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju pada Pilkada 2024, belum disepakati meski telah dipangkas jadi Rp 10,4 miliar. Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menyebut, pengusulan dana hibah untuk lembaganya itu mentok di angka Rp 10,4 miliar. Rasionalisasi itu telah disesuaikan dan dipangkas dari usulan pertama di angka Rp 17, 8 miliar. […]

expand_less