Uraian Putusan MK : Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah Mulai 2029
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
- comment 2 komentar
- print Cetak

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu dan Pilkada yang dipisah. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi digelar secara bersamaan. Keputusan itu diambil melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan MK tersebut merupakan hasil permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa konsep Pemilu serentak lima kotak yang berlaku pada 2019 dan 2024 tidak lagi konstitusional untuk diterapkan ke depan.
Berakhirnya Pemilu 5 Kotak
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah ketetapan bahwa mulai 2029, Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (yang disebut sebagai Pemilu nasional) akan digelar terpisah dari Pemilu lokal yang mencakup anggota DPRD serta kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Keserentakan Pemilu ke depan tidak boleh lagi dimaknai sebagai Pemilu lima kotak,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, model lima kotak suara yang selama ini menyatukan pemilihan DPR, DPD, DPRD, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah dalam satu waktu—yang sebelumnya menuai berbagai kritik—akan ditinggalkan.
Pertimbangan Mahkamah: Menyelamatkan Demokrasi dan Pemerintahan Daerah
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan pelaksanaan Pemilu secara serentak lima kotak menimbulkan berbagai persoalan serius, baik dari sisi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Beberapa di antaranya adalah:
- Minimnya waktu rakyat untuk menilai kinerja eksekutif dan legislatif nasional, karena Pilkada digelar tak lama setelah Pemilu Presiden.
- Tenggelamnya isu pembangunan daerah karena bersaing dengan isu nasional dalam satu momentum pemilu.
- Pelemahan institusional partai politik, karena partai tidak punya waktu cukup merekrut dan mempersiapkan kader terbaik.
- Kelelahan dan kejenuhan pemilih, akibat banyaknya calon dan kotak suara dalam satu waktu.
- Menurunnya kualitas penyelenggaraan Pemilu, karena beban kerja luar biasa pada KPU dan Bawaslu.
“Model lima kotak membuat pemilih kehilangan fokus, terpaksa memilih berdasarkan popularitas semata, bukan kualitas atau rekam jejak,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Jadwal Baru Pemilu: Selisih 2 hingga 2,5 Tahun
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional digelar lebih dulu untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Setelahnya, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan, barulah digelar Pemilu Lokal untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.
“Pemungutan suara dilakukan bertahap, dengan selisih waktu yang cukup untuk menilai kinerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Namun, MK tidak menetapkan tanggal pasti. Penjadwalan dan pengaturan teknisnya diserahkan kepada DPR dan Pemerintah melalui perubahan undang-undang.
Dampak pada Masa Jabatan dan Transisi
Salah satu konsekuensi dari pemisahan ini adalah perlunya pengaturan masa jabatan transisional, terutama bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. MK menyatakan, rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terhadap masa jabatan ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Dengan kata lain, DPR dan Pemerintah harus menyusun skema baru agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan atau ketidaksesuaian masa jabatan.
Perludem Menang Gugatan Sebagian
Permohonan uji materi ini diajukan Perludem pada Oktober 2024 lalu. Mereka menilai bahwa pemilu serentak lima kotak melemahkan demokrasi, memperberat kerja penyelenggara, dan menurunkan kualitas representasi rakyat.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan gugatan Perludem untuk sebagian. Beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan harus dimaknai baru.
Momentum Reformasi Pemilu
Putusan ini disambut sebagai momentum reformasi sistem pemilu nasional. Para ahli menilai, pemisahan pemilu ini akan membuka ruang bagi: Perkuatan demokrasi lokal, Peningkatan kualitas kaderisasi partai politik, dan Pemilu yang lebih sederhana dan partisipatif.
Namun demikian, masih terdapat tantangan besar, terutama dalam pengaturan masa transisi, penyusunan ulang UU Pemilu dan UU Pilkada, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai berakhirnya era Pemilu 5 Kotak, dan membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih terstruktur dan bertahap. Tahun 2029 akan menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia—dengan harapan bahwa pesta demokrasi tidak hanya ramai, tetapi juga berkualitas dan bermartabat.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
