Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Keuangan » 97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026).

Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyatakan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut dapat sanksi denda setelah terbukti membuat kesepakatan dalam penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya.

Penetapan batas atas suku bunga yang diberlakukan dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan justru membuka ruang koordinasi harga antar pelaku usaha.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Majelis Komisi juga menilai tidak ada pelanggaran dari sisi prosedur dalam penanganan perkara. Seluruh proses dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan keberatan, mulai dari kewenangan KPPU hingga aspek pembuktian dan hukum acara. Namun, seluruh keberatan itu ditolak.

Berdasarkan hasil sidang, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh perusahaan Pinjol terlapor.

Sebanyak 52 perusahaan dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Penetapan sanksi itu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif para pelaku selama proses persidangan.

Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending.

Langkah itu dinilai penting guna memastikan praktik usaha di sektor pinjaman online berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Berikut daftar 97 Pinjol dapat Sanksi KPPU :

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo, denda Rp2.100.000.000
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, denda Rp3.400.000.000
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  5. PT Alami Fintek Sharia, denda Rp3.000.000.000
  6. PT Aman Cermat Cepat, denda Rp1.000.000.000
  7. PT Amartha Mikro Fintek, denda Rp48.800.000.000
  8. PT Ammana Fintek Syariah, denda Rp1.000.000.000
  9. PT Anugerah Digital Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  10. PT Artha Dana Teknologi, denda Rp22.900.000.000
  11. PT Artha Permata Makmur, denda Rp1.000.000.000
  12. PT Astra Welab Digital Arta, denda Rp13.500.000.000
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia, denda Rp3.600.000.000
  14. PT Bursa Akselerasi, denda Rp1.000.000.000
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  17. PT Creative Mobile Adventure, denda Rp1.000.000.000
  18. PT Crowde Membangun Bangsa, denda Rp1.000.000.000
  19. PT Dana Bagus Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  20. PT Dana Kini Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif denda Rp2.100.000.000
  22. PT Dana Syariah Indonesia, denda Rp3.700.000.000
  23. PT Digital Micro Indonesia, denda Rp1.300.000.000
  24. PT Doeku Peduli Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  25. PT Duha Madani Syariah, denda Rp1.000.000.000
  26. PT Esta Kapital Fintek, denda Rp1.000.000.000
  27. PT Ethis Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  29. PT Finansia Aira Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi ,denda Rp1.000.000.000
  31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa), denda Rp1.000.000.000
  32. PT Fintegra Homido Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia), denda Rp11.100.000.000
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  35. PT Grha Dana Bersama, denda Rp1.000.000.000
  36. PT Harapan Fintech Indonesia ,denda Rp2.800.000.000
  37. PT Idana Solusi Sejahtera, denda Rp6.500.000.000
  38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  39. PT Inclusive Finance Group, denda Rp1.000.000.000
  40. PT Indo Fin Tek, denda Rp1.000.000.000
  41. PT Indonesia Fintopia Technology, denda Rp49.100.000.000
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera, denda Rp1.000.000.000
  43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia), denda Rp2.600.000.000
  44. PT Info Tekno Siaga, denda Rp10.600.000.000
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara, denda Rp3.000.000.000
  46. PT Intekno Raya, denda Rp1.000.000.000
  47. PT Julo Teknologi Finansial, denda Rp12.200.000.000
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama, denda Rp1.000.000.000
  49. PT Klikcair Magga Jaya,denda Rp1.000.000.000
  50. PT Komunal Finansial Indonesia, denda Rp2.400.000.000
  51. PT Kreasi Anak Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia), denda Rp42.400.000.000
  53. PT Kredit Pintar Indonesia, denda Rp93.600.000.000
  54. PT Kredit Plus Teknologi, denda Rp1.600.000.000
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia, denda Rp25.600.000.000
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia, denda Rp10.800.000.000
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi), denda Rp13.900.000.000
  60. PT Lentera Dana Nusantara, denda Rp11.300.000.000
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  62. PT Lumbung Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  63. PT Lunaria Annua Teknologi, denda Rp9.200.000.000
  64. PT Mapan Global Reksa, denda Rp12.800.000.000
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia, denda Rp1.600.000.000
  66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna), denda Rp1.000.000.000
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup, denda Rp2.600.000.000
  68. PT Modal Rakyat Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  69. PT Mulia Inovasi Digital, denda Rp1.000.000.000
  70. PT Oriente Mas Sejahtera, denda Rp2.000.000.000
  71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital), denda Rp1.000.000.000
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia, denda Rp102.300.000.000
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa, denda Rp6.600.000.000
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, denda Rp1.000.000.000
  76. PT Pintar Inovasi Digital, denda Rp100.900.000.000
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa, denda Rp1.000.000.000
  78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  79. PT Pohon Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  80. PT Progo Puncak Group, denda Rp1.000.000.000
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah, denda Rp1.000.000.000
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi, denda Rp2.600.000.000
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  84. PT Sahabat Mikro Fintek, denda Rp1.300.000.000
  85. PT Satustop Finansial Solusi, denda Rp1.100.000.000
  86. PT Sejahtera Sama Kita, denda Rp1.000.000.000
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia, denda Rp2.900.000.000
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia, Rp4.800.000.000
  89. PT Sol Mitra Fintec, denda Rp1.000.000.000
  90. PT Solid Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  91. PT Solusi Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia, denda Rp8.700.000.000
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera, denda Rp9.300.000.000
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha, denda Rp1.000.000.000
  95. PT Tri Digi Fin, denda Rp1.000.000.000
  96. PT Trust Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  97. PT Uangme Fintek Indonesia, denda Rp23.500.000.000
  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotasi Pejabat Sulbar

    Pemprov Sulbar Bakal Rotasi Pejabat Desember Ini, Timsel Mulai Tahap Seleksi

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id  – Pemprov Sulbar akan melakukan rotasi sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris saat membuka uji kompetensi (JPT) Pratama di Mamuju, Senin (4/11/2023). Idris mengatakan, saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar telah memiliki kewenangan melakukan pergeseran pejabat, dengan memegang rekomendasi Kemendagri dan […]

  • AIM-PAS Paslon nomor urut 1 di Pilkada Sulbar

    Akhiri Masa Kampanye, AIM Bilang Begini ke Pendukung

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Masa kampanye untuk Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) 2024, resmi berakhir pada 23 November 2024, tepat pukul 23.59 WITA. Setelahnya, akan memasuki masa tenang hingga  pencoblosan 27 November 2024 mendatang. Didetik-detik berakhirnya masa kampanye itu, Kandidat nomor urut 1 (Satu), Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong (AIM-PAS) menyampaikan pesan untuk para pendukung dan […]

  • Pelaku pembacokan di Wonomulyo

    Pelaku Pembacokan di Wonomulyo Diduga ODGJ, Polisi Dalami Motifnya

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 215
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Aksi pembacokan mengerikan yang terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu siang (1/6/2025), menggemparkan warga sekitar. Dua orang menjadi korban, satu di antaranya tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka berat. Kapolsek Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, mengungkapkan peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. Pelaku, […]

  • Polisi di Pasangkayu dipecat

    Terlibat Kasus Narkoba, Polisi di Pasangkayu Dipecat

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, mekora.id – Seorang anggota Polisi di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Pemecatan oknum polisi di pasangkayu tersebut berdasarkan Surat keputusan kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat (kapolda Sulbar) Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri. […]

  • Real Count Sementara Pileg DPR RI Dapil Sulbar

    Ini Real Count Sementara Pileg 2024 Dapil Sulbar, Ratih dan SDK Sengit

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Begini hitungan sementara Real Count KPU untuk Pileg dan DPR RI Dapil Sulbar per Kamis (15/02/2024) yang diupdate pada situs Info Pemilu 2024. Untuk kursi DPR RI Dapil Sulbar akan mengutus 4 wakil rakyatnya ke senayan. berikut data yang dihimpun dari website Info Publik Pemilu 2024, pukul 17. 30 WITA khusus untuk […]

  • PARCEL LEBARAN DPRD Sulbar

    Sekretariat DPRD Sulbar Bagi-bagi Parcel Untuk Tenaga Non-ASN

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 106
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dalam semangat kebersamaan dan solidaritas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H., Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Hamzih, didampingi Kabag Umum, Stephanus Buntu Madika melakukan pemberian parcel Lebaran kepada para tenaga non-ASN yang bertugas di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, (2/4/2024). Acara yang diadakan di rumah Aspirasi Sekretariat DPRD […]

expand_less