Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » Uraian Putusan MK : Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah Mulai 2029

Uraian Putusan MK : Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah Mulai 2029

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mekora.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi digelar secara bersamaan. Keputusan itu diambil melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan MK tersebut merupakan hasil permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa konsep Pemilu serentak lima kotak yang berlaku pada 2019 dan 2024 tidak lagi konstitusional untuk diterapkan ke depan.

Berakhirnya Pemilu 5 Kotak

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah ketetapan bahwa mulai 2029, Pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (yang disebut sebagai Pemilu nasional) akan digelar terpisah dari Pemilu lokal yang mencakup anggota DPRD serta kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Keserentakan Pemilu ke depan tidak boleh lagi dimaknai sebagai Pemilu lima kotak,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, model lima kotak suara yang selama ini menyatukan pemilihan DPR, DPD, DPRD, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah dalam satu waktu—yang sebelumnya menuai berbagai kritik—akan ditinggalkan.

Pertimbangan Mahkamah: Menyelamatkan Demokrasi dan Pemerintahan Daerah

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan pelaksanaan Pemilu secara serentak lima kotak menimbulkan berbagai persoalan serius, baik dari sisi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Beberapa di antaranya adalah:

  • Minimnya waktu rakyat untuk menilai kinerja eksekutif dan legislatif nasional, karena Pilkada digelar tak lama setelah Pemilu Presiden.
  • Tenggelamnya isu pembangunan daerah karena bersaing dengan isu nasional dalam satu momentum pemilu.
  • Pelemahan institusional partai politik, karena partai tidak punya waktu cukup merekrut dan mempersiapkan kader terbaik.
  • Kelelahan dan kejenuhan pemilih, akibat banyaknya calon dan kotak suara dalam satu waktu.
  • Menurunnya kualitas penyelenggaraan Pemilu, karena beban kerja luar biasa pada KPU dan Bawaslu.

“Model lima kotak membuat pemilih kehilangan fokus, terpaksa memilih berdasarkan popularitas semata, bukan kualitas atau rekam jejak,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Jadwal Baru Pemilu: Selisih 2 hingga 2,5 Tahun

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional digelar lebih dulu untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Setelahnya, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan, barulah digelar Pemilu Lokal untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah.

“Pemungutan suara dilakukan bertahap, dengan selisih waktu yang cukup untuk menilai kinerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konferta AJI Mandar

    Konferta V AJI Mandar di Mamasa, Teguhkan Komitmen pada Kepentingan Publik

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, melaksanakan konferensi kota (Konferta) ke-V di kawasan wisata Tondok Bakaru, Mamasa, Sulawesi Barat. Kegiatan ini diagendakan berlangsung selama dua hari dari 24-25 Januari 2025. Ketua Panitia Konferta v AJI Kota Mandar, Semuel Mesa Karaeng, mengungkapkan kegiatan tiga tahunan ini memiliki spirit melahirkan regenerasi yang terus berkomitmen […]

  • SPPG Karema Mamuju

    SPPG Karema Salurkan 3.144 Paket MBG untuk Siswa dan 3B Selama Ramadan 1447 H

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karema yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Mamuju, Sulawesi Barat, menyalurkan Makan Bergizi (MBG) kepada 3.144 penerima manfaat selama Ramadan 1447 Hijriah. Kepala SPPG Karema, Ainun, mengatakan selama bulan Ramadan pihaknya menyiapkan menu makanan kering yang telah disesuaikan dengan standar gizi seimbang. “Menu ini sudah memenuhi kebutuhan gizi […]

  • GMNI Sowan ke PBNU, Bahas Isu Strategis Nasional

    GMNI Sowan ke PBNU, Bahas Isu Strategis Nasional

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melakukan silaturahmi ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Rombongan DPP GMNI yang dipimpin Ketua Umum Muhammad Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jenderal Patra Dewa datang mengenakan jas merah khas GMNI, peci hitam, serta sarung ala […]

  • Penertiban PKL Pasar Tamrin Bakal Dilakukan, Wawali : Harus Pendekatan Sosial Sebelum Eksekusi

    Penertiban PKL Pasar Tamrin Bakal Dilakukan, Wawali : Harus Pendekatan Sosial Sebelum Eksekusi

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Mekora.id – Pemerintah Kota Bontang bakal menertibkan 84 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang dianggap tak sesuai aturan. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta tim kota untuk melakukan pendekatan sosial dan komunikasi intensif sebelum proses penertiban dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. “Sebagai Wakil Kepala Daerah, kami bersama Bunda Wali […]

  • Perusahaan Sawitb PT Lewata dilaporkan ke Polkda Sulbar oleh Asosiasi Sawit

    Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Perusahaan raksasa kelapa sawit PT Letawa, yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar atas dugaan tindak pidana korporasi. Sabtu, (3/5/2025). Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners yang resmi menjadi kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit […]

  • DPRD Sulbar terima Kunker DPRD Polman

    Pimpinan DPRD Sulbar Terima Konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Polman

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Halim, bersama Sekretaris Dewan (Sekwan), Muhammad Hamzih, dan Kabag Penganggaran dan Pengawasan, Irma Trisnawati menerima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar di Kompleks Perkantoran Sekretariat DPRD Sulbar. Kamis, (22/8/2024). Kunjungan kerja Anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) itu ke Kantor DPRD Sulawesi Barat, bertujuan untuk […]

expand_less