MAMUJU, Mekora.id – Terdakwa kasus ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada Selasa, (24/12/2024) sore kemarin.
Haris dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhajir, setelah diseret ke Pengadilan Negeri Mamuju atas dugaan menggunakan ijazah palsu pencalonannya sebagai Calon Bupati Mamuju Tengah tahun 2024.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhajir dalam membacakan putusan.
Atas vonis bebas itu, Pengadilan Negeri Mamuju memerintahkan agar terdakwa Haris Halim Sinreng segera dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan segera terdakwa (Haris Halim Sinreng) dari tahanan,” lanjut Muhajir dalam petikan putusan.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedi Bendor, menyatakan pihak memang sudah yakin jika kliennya akan vonis bebas dan tidak bersalah dalam sangkahan JPU.