Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana setelah putusan vonis terdakwa kasus OTT di Pengadilan Negeri Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek eks kepala dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Selain Eks Kadis Pendidikan Mamuju, terdakwa pemberi suap fee proyek rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD), Alex, turut dituntut hukuman satu tahun penjara.
Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi. Selain kurungan penjara, terdakwa OTT Tipikor Polda Sulbar itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.
“Terbukti melanggar pasal 5 Undang-Undang Korupsi tahun 1999, nomor 31, terdakwa dijatuhi vonis selama 12 bulan, denda 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” kata ungkap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Arie Wibowo saat membacakan vonis, di PN Mamuju, Jumat, (21/6/2024).
Terkait itu, kuasa hukum terdakwa Alex, Rustam Timbonga mengatakan, vonis 12 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah diterima kliennya. Pihak terdakwa mengaku tidak akan melakukan banding terhadap putusan itu.
“Klien kami sudah menerima putusan,” kata Rustam.
Kuasa hukum terdakwa Jalaluddin Duka (eks Kadis Pendidikan Mamuju), Abdul Wahab, turut menerima vonis hakim 1 tahun yang dijatuhkan pada kliennya.
“Ya kami sudah terima, karena klien kamu juga sudah terima,” pungkasnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengomentari putusan itu.
Sebelumnya, eks Kadis Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex terjaring OTT oleh petugas Tipikor Polda Sulbar di Rumahnya, pada, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. Dari OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang jadi alat bukti suap fee proyek.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News