Terdakwa Ijazah Palsu Eks Cabup Mateng Segera Dieksekusi Penjara
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Haris Halim Sinreng, Terdakwa Ijazah Palsu Mamuju Tengah (Mateng).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pasca dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), terdakwa kasus ijazah palsu, eks Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Haris Halim Sinreng, mangkir dari panggilan jaksa untuk dieksekusi masuk ke dalam Rutan Mamuju Kelas II B.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, mangkirnya terdakwa Haris Halim Sinreng, setelah jaksa melayangkan surat panggilan sejak Senin, 13 Januari 2025. Namun hingga hari ini Rabu, (15/1/2025), terdakwa kasus ijazah palsu eks Cabup Mamuju Tengah (Mateng) tak kunjung memenuhi panggilan.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa Haris Sinreng, di Mateng dan pihak kuasa hukum terdakwa. Surat panggilan tersebut sudah dilayangkan sejak hari Senin kemarin,” ungkap Raharjo Yusuf Wibisono, di kantor Kejari Mamuju, Rabu (15/1/2025).
Namun begitu, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebut batas panggilan pertama sekitar 3 hari sampai 5 hari ke depan. Jika yang bersangkutan masih mangkir, Kejari akan melayangkan panggilan kedua Lewat dari pekan depan.
“Hari Senin depan jika yang bersangkutan masih mangkir, pihak Kejari Mamuju akan melayangkan panggilan kedua,” kata Raharjo.
Kajari Mamuju menegaskan, jika panggilan kedua terdakwa masih mangkir, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan pemanggilan paksa.
“Kalau pada panggilan kedua terdakwa juga masih mangkir maka pada panggilan ketiga pihak Kejari Mamuju akan melakukan pemanggilan paksa. Namun kalau yang bersangkutan tetap mangkir maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Namun, Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan pihaknya telah dikonfirmasi Kuasa Hukum terdakwa jika Haris Halim Sinreng akan menyerahkan diri pada Senin pekan depan.
“Pihak kuasa hukum terdakwa sudah berjanji akan mendatangkan terdakwa pada hari Senin depan,” pungkas Raharjo Yusuf Wibisono.
Sebelumnya, Eks Cabup Mamuju Tengah, Haris Halim Sinreng dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus dokumen ijazah palsu yang digunakan dalam Pilkada 2024.
Putusan itu diumumkan melalui laman https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, atas banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas di Pengadilan Negeri Mamuju pada 24 Desember 2024 lalu.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
