Tak Dilengkapi Dokumen Resmi ke Sulbar, 3 WNA China Dideportasi Imigrasi Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tiga WNA China di deportasi Imigrasi Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Himbauan Imigrasi untuk Pelaku Usaha
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Sulawesi Barat agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Kami mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami. Namun semuanya harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegas Yosa melalui keterangan tertulis, Kamis, (1/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Mamuju terbuka untuk konsultasi dari pelaku usaha yang ingin melibatkan tenaga kerja asing.
“Kami siap membimbing agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Harapan kami, para pelaku usaha bisa lebih tertib administrasi demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah,” tutup Yosa.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
