Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
HUKUM

Tak Dilengkapi Dokumen Resmi ke Sulbar, 3 WNA China Dideportasi Imigrasi Mamuju

×

Tak Dilengkapi Dokumen Resmi ke Sulbar, 3 WNA China Dideportasi Imigrasi Mamuju

Sebarkan artikel ini
WNA China di deportasi Imigrasi Mamuju
Tiga WNA China di deportasi Imigrasi Mamuju.

Himbauan Imigrasi untuk Pelaku Usaha
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, V. Yosa Anggara, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Sulawesi Barat agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Kami mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja kami. Namun semuanya harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegas Yosa melalui keterangan tertulis, Kamis, (1/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Mamuju terbuka untuk konsultasi dari pelaku usaha yang ingin melibatkan tenaga kerja asing.

“Kami siap membimbing agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Harapan kami, para pelaku usaha bisa lebih tertib administrasi demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah,” tutup Yosa.

Baca juga :  Pasca Nyaris Tersapu Banjir, Siswa SMPN 6 Kalumpang Takut Bersekolah