Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Kebijakan itu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian laut,” kata majelis hakim.

Selain mengganggu ekosistem, ekspor pasir laut juga dikhawatirkan berdampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

Respons Pemerintah

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku baru mengetahui putusan MA tersebut pada Kamis (26/6/2025). Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi isi putusan.

“Kalau itu, kita kan harus patuhi,” ujar Trenggono saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).

Trenggono belum memberikan tanggapan substansial terkait nasib implementasi PP 26/2023. Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, mengingat ekspor pasir laut melibatkan lintas sektor seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

Latar Belakang Kontroversi PP 26/2023

PP 26/2023 sejak awal menuai penolakan luas dari akademisi, LSM lingkungan, dan komunitas pesisir, karena dianggap : Melanggar prinsip kehatian-hatian pengelolaan sumber daya laut, Tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, Bertentangan dengan kebijakan pelestarian yang telah berjalan selama 20 tahun, serta Berpotensi merusak ekosistem laut dan mempercepat abrasi serta kerusakan biota laut.

Bahkan, sejumlah pihak menilai aturan ini hanya menguntungkan korporasi dan mengancam kedaulatan wilayah laut Indonesia, mengingat sebagian besar pembeli potensial pasir laut berasal dari luar negeri.

Dengan putusan ini, ekspor pasir laut kembali ke status ilegal secara hukum, dan pemerintah harus segera mencabut PP tersebut. Ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam laut harus tunduk pada prinsip perlindungan dan keberlanjutan, bukan semata-mata kepentingan ekonomi jangka pendek.

Putusan MA ini bukan hanya kemenangan hukum bagi pelestarian lingkungan laut, tetapi juga bukti bahwa kebijakan negara tetap bisa dikoreksi melalui jalur konstitusional. Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karcis Parkir RSUD Mamuju

    HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal  

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Mahalnya tarif parkir itu, kata Arrazaq juga tidak di imbangi fasilitas di parkiran. Hal itu setelah ia mengaku kecewa dengan pemberitahuan di sejari kertas karcis yang bertuliskan ‘pengelola tidak bertanggung jawab atas barang hilang’. Ia menuding pengelola parkiran di RSUD Mamuju lari dari tanggung jawab padahal telah memungut biaya. “Berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 […]

  • Laskar Muda Zulfikar Mamuju

    Komunitas Laskar Muda Zulfikar Lahir, Deklarasikan SDK-JSM dan Sutinah di Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 29
    • 1Komentar

    Dalam struktur organisasi itu, Zulfikar Suhardi didaulat menjadi ketua Dewan Pembina. Sementara tingkat komunitas dipimpin langsung oleh Hairil Amri. Di tempat yang sama, Zulfikar Suhardi menyampaikan harapannya agar komunitas ini solid serta memaksimalkan gerakannya untuk memenangkan SDK-JSM serta Sutinah Suhardi. “Saya harap struktur LMZ ini benar-benar bekerja, baik yg di Kecamatan maupun di desa dan […]

  • Zudan Arif Fakrulloh

    Masa Jabatan Hampir Selesai, Zudan Pilih Idul Fitri 2024 di Sulbar

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan buka puasa dan silaturahmi bersama para kepala OPD dan insan pers se-Sulawesi Barat, di Halaman Masjid Baitul Anwar, pada Kamis (04/04/2024). Momen itu juga jadi penanda kurang lebih 11 bulan, Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar dan akan berakhir pada 12 Mei 2024 mendatang. Setelah […]

  • Pedagang Panntai Manakarra

    Nasib 140 UMKM di Pantai Manakarra Diambang Penggusuran, GMNI Desak Pemda Segera Beri Solusi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Menurut data yang dihimpun GMNI, setidaknya terdapat 140 pedagang UMKM yang terdampak oleh rencana penggusuran ini. Mereka belum mendapatkan kepastian solusi atau lokasi pengganti yang layak. “Mereka mencari penghidupan harusnya dilindungi pemerintah, kami tegaskan Selain Pemkab Mamuju, GMNI juga menyoroti keterlibatan dua perusahaan swasta, yakni PT Karya Mandala Putera dan PT Maleo Tiga Tujuh, yang […]

  • Bawaslu Mamuju

    Bawaslu Mamuju Tangani 2 Pelanggaran Netralitas ASN

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Bawaslu Kabupaten Mamuju sedang menangani dua kasus pelanggaran netrlitas ASN pada tahapan Pemilu 2024 ini. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengatakan, kedua kasus itu terkait pelanggaran yakni melike postingan salah satu Caleg. “Ditemukan memberikan like pada postingan yang bermuatan calon legislatif tertentu,” ungkap Zulkifli. Kata Zulkifli, Kedua […]

  • Longsor Mamasa

    Hujan Lebat, Jalan Poros Mamasa-Polman Tertutup Longsor

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Jalan Poros Mamasa-Polewali Mandar (Polman) tertutup longsor akibat hujan lebat yang mengguyur Kota Mamasa dan sekitarnya sejak Minggu (21/04/2024) siang. Longsor tersebut terjadi di dua tititk yakni, di ujung Kota Mamasa dan Karangan, Desa Bombong Lambe, Keamatan Mamasa. Longsor tersebut mengakibatkan kendaraan sementara tidak bisa melawati jalan itu. Personil Polres Mamasa dan […]

expand_less