Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mekora.idMahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi termasuk pasir Laut . Lewat Putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menilai bahwa pasal-pasal utama dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), khususnya Pasal 56, yang mengatur tanggung jawab negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Putusan tersebut sekaligus menghentikan legalitas ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali oleh pemerintah sejak diterbitkannya PP 26/2023. MA secara tegas menyatakan bahwa PP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan presiden untuk mencabutnya.

MA: Tidak Sesuai UU Kelautan, Pemerintah Diminta Cabut PP

Dalam salinan putusan yang diterbitkan Senin, 2 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga pasal tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan dan ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai hasil sedimentasi.

“Dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” bunyi putusan tersebut.

Majelis menegaskan bahwa komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk penjualan pasir laut, bukanlah kebijakan yang sesuai dengan prinsip perlindungan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

“PP ini dibentuk tanpa perintah langsung dari undang-undang dan hanya berdasarkan kebutuhan praktis pemerintah,” tulis majelis hakim.

Putusan MA Didasari Gugatan Dosen dan Akademisi

Gugatan terhadap PP 26/2023 ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar prinsip hierarki perundang-undangan dan melenceng dari semangat perlindungan lingkungan. Ia menyebut bahwa ekspor pasir laut sudah dilarang secara konsisten sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui:

  • Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
  • Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengusahaan Pasir Laut
  • Permendag No. 02/2007 pada era Presiden SBY, yang melarang ekspor pasir dan top soil

Menurut Taufiq, PP 26/2023 justru membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah ditutup selama dua dekade.

Kebijakan Ekspor Pasir Dinilai Abai Lingkungan

MA menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut harus ditujukan untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem, bukan komersialisasi. Penjualan pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan berisiko merusak keseimbangan pesisir dan laut.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Diskominfo Sulbar, Mustari Mula.

    Diskominfo Sulbar Akan Perkuat Monitoring TPS di Area Blank Spot

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 77
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Salah satu potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemilu 2024 adalah akses informasi dan pengiriman data dari TPS yang berada di wilayah blank spot. Data KPU tercatat 381 TPS yang tidak terakses jaringan internet. Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar menjelaskan, pentingnya jaringan Internet untuk mendorong proses perhitungan suara menggunakan Aplikasi Sirekap Untuk itu, […]

  • Kepala Dinas Pendidikan Mamuju, Murniani

    Dinas Pendidikan Mamuju Target Sejumlah Sekolah Kembali Raih Predikat Toilet Terbersih

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Program untuk meningkatkan kebersihan toilet di sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Barat terus berlanjut dengan sukses. Tim Satgas Program Toilet Bersih yang dipimpin oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar telah menyelesaikan penilaian terhadap ratusan sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMK di enam kabupaten di wilayah tersebut. Sebanyak 36 sekolah di Sulbar telah berhasil […]

  • DPRD-Sulbar bahas 3 Ranperrda

    DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Pansus Terkait Ranperda Gizi, Perpustakaan, dan Kebudayaan

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, pada Rabu, 5 Maret 2025. Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah: – Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat – Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan – […]

  • Kecelakaan di Malunda

    Breaking News : Kecelakaan Maut Terjadi di Depan Puskemas Malunda

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MAJENE, Mekora.id – Kecelakaan maut terjadi di depan Puskesmas Malunda, Jalan Poros Trans Sulawesi, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Kecelakaan itu melibatkan bus Cahaya Solo dan sebuah mobil minibus jenis Avanza, pada Kamis, (12/12/2024). Menurut salah satu saksi di tempat kejadian, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul )9.30 WITA. Awalnya kecelakaan maut di depan Puskesmas Malunda itu, […]

  • Kantor Bupati Mamasa

    Proyek Sanitasi di Kantor Bupati Mamasa Diduga Bermasalah, Subkon Ngaku Belum Dibayar Sejak 2024

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Kantor Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul keluhan dari seorang subkontraktor yang mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas pekerjaan proyek tahun anggaran 2024. Geradus, selaku subkontraktor, menyebut dirinya mengerjakan pemasangan sejumlah fasilitas sanitasi di Kantor Bupati Mamasa melalui CV. Wali Putra Selatan, milik seorang kontraktor berinisial S. Ia […]

  • Polda Sulbar

    Polda Sulbar Siapkan 230 Personil Untuk Operasi Ketupat Arus Mudik 2024

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 133
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kini tengah mulai mempersiapkan pengaman arus mudik dan arus balik idul fitri 2024. Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, setidaknya ada 230 personel dari Polda Sulbar akan diterjunkan untuk membantu pengamanan selama arus mudik hingga arus balik nanti. “Untuk kesiapan pengamanan Idul fitri, kita akan […]

expand_less