Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Nasional » Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mekora.idMahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi termasuk pasir Laut . Lewat Putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menilai bahwa pasal-pasal utama dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), khususnya Pasal 56, yang mengatur tanggung jawab negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Putusan tersebut sekaligus menghentikan legalitas ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali oleh pemerintah sejak diterbitkannya PP 26/2023. MA secara tegas menyatakan bahwa PP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan presiden untuk mencabutnya.

MA: Tidak Sesuai UU Kelautan, Pemerintah Diminta Cabut PP

Dalam salinan putusan yang diterbitkan Senin, 2 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga pasal tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan dan ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai hasil sedimentasi.

“Dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” bunyi putusan tersebut.

Majelis menegaskan bahwa komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk penjualan pasir laut, bukanlah kebijakan yang sesuai dengan prinsip perlindungan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

“PP ini dibentuk tanpa perintah langsung dari undang-undang dan hanya berdasarkan kebutuhan praktis pemerintah,” tulis majelis hakim.

Putusan MA Didasari Gugatan Dosen dan Akademisi

Gugatan terhadap PP 26/2023 ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar prinsip hierarki perundang-undangan dan melenceng dari semangat perlindungan lingkungan. Ia menyebut bahwa ekspor pasir laut sudah dilarang secara konsisten sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui:

  • Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
  • Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengusahaan Pasir Laut
  • Permendag No. 02/2007 pada era Presiden SBY, yang melarang ekspor pasir dan top soil

Menurut Taufiq, PP 26/2023 justru membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah ditutup selama dua dekade.

Kebijakan Ekspor Pasir Dinilai Abai Lingkungan

MA menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut harus ditujukan untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem, bukan komersialisasi. Penjualan pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan berisiko merusak keseimbangan pesisir dan laut.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berburu Ikan Penja di Budong-Budong

    Berburu Penja di Budong-Budong : Ikan Endemik Jadi Sumber Nafkah yang Terancam Tambang Pasir

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Musim berburu ikan penja kembali mewarnai kehidupan warga pesisir di Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Tradisi ini menjadi bagian penting dari budaya dan sumber penghidupan masyarakat setempat setiap kali ikan kecil ini muncul di muara sungai. Ikan penja, atau dikenal juga dengan sebutan duang, adalah ikan mungil berukuran 1–2 sentimeter […]

  • Sandeq 2025

    Sandeq Silumba 2025 Resmi Dibuka, 550 Pelaut Bakal Ramaikan Laut Sulbar

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 30
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Malam penuh makna menyelimuti Pantai Bahari, Polewali Mandar, saat Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), secara resmi membuka Sandeq Silumba 2025, Rabu malam (20/8/2025). Di bawah langit senja yang perlahan gelap dan angin pantai yang bertiup pelan, prosesi sakral Makkuliwa digelar. Doa-doa dipanjatkan dari atas perahu Sandeq, dipimpin Pua’ Imam, sebagai tanda […]

  • Turnamen Kapolri CUP 2024 di Makassar

    Tekuk Bali 3-0, Tim Voli Putri Polda Sulbar Melaju ke Babak 16 Besar di Kapolri Cup 2024 Zona 8

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 31
    • 1Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Tim bola voli putri Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan diri melaju ke 16 besar turnamen Voli Kapolri cup 2024. Kepastian itu setelah tim voli putri Sulbar berhasil menekuk tim voli putri Polda Bali dengan skor 3-0 di Gelanggang Olahraga Universitas Hasanuddin (GOR Unhas), Makassar, Jumat, (23/8/2024) siang. Tim voli putri Polda Sulbar berhasil […]

  • Pengesahan APBD Perubahan Sulbar 2024

    Pemprov dan DPRD Sahkan APBD Perubahan Sulbar 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 13
    • 1Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 melalui rapat paripurna pada, Senin (9/9/2024). Pengesahan ini dilakukan setelah melalui beberapa proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Selain APBD Perubahan Sulbar tahun 2024, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) […]

  • Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tindak Lanjuti Hasil Fasilitasi Kemendagri RI Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

    Bapemperda DPRD Sulbar Tindak Lanjuti Hasil Fasilitasi Kemendagri Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pada Selasa, 11 Maret 2025. Rapat ini bertujuan memastikan bahwa Ranperda yang akan diusulkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang […]

  • Pupuk Subsidi (Ilustrasi)

    Misteri Pupuk Subsidi Langka di Mamuju, Mafia atau Masalah Distribusi?  

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah Petani, kini kelompok tani di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengeluhkan sulitnya mendapat pupuk bersubsidi. Sulitnya mendapat pupuk subsidi itu diakui telah dirasakan sejak dua (2) tahun belakangan ini, padahal mereka merupakan anggota kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). “Petani yang sudah terdaftar di RDKK sulit […]

expand_less