JAKARTA, Mekora.id – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi termasuk pasir Laut . Lewat Putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menilai bahwa pasal-pasal utama dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), khususnya Pasal 56, yang mengatur tanggung jawab negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Putusan tersebut sekaligus menghentikan legalitas ekspor pasir laut yang sempat dibuka kembali oleh pemerintah sejak diterbitkannya PP 26/2023. MA secara tegas menyatakan bahwa PP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan presiden untuk mencabutnya.
MA: Tidak Sesuai UU Kelautan, Pemerintah Diminta Cabut PP
Dalam salinan putusan yang diterbitkan Senin, 2 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga pasal tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan dan ekspor pasir laut yang dikategorikan sebagai hasil sedimentasi.
“Dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” bunyi putusan tersebut.
Majelis menegaskan bahwa komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk penjualan pasir laut, bukanlah kebijakan yang sesuai dengan prinsip perlindungan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.
“PP ini dibentuk tanpa perintah langsung dari undang-undang dan hanya berdasarkan kebutuhan praktis pemerintah,” tulis majelis hakim.
Putusan MA Didasari Gugatan Dosen dan Akademisi
Gugatan terhadap PP 26/2023 ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa aturan tersebut melanggar prinsip hierarki perundang-undangan dan melenceng dari semangat perlindungan lingkungan. Ia menyebut bahwa ekspor pasir laut sudah dilarang secara konsisten sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri melalui:
- Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
- Keppres No. 33 Tahun 2002 tentang Pengusahaan Pasir Laut
- Permendag No. 02/2007 pada era Presiden SBY, yang melarang ekspor pasir dan top soil
Menurut Taufiq, PP 26/2023 justru membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah ditutup selama dua dekade.
Kebijakan Ekspor Pasir Dinilai Abai Lingkungan
MA menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut harus ditujukan untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem, bukan komersialisasi. Penjualan pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa dan berisiko merusak keseimbangan pesisir dan laut.
75g09d
4t09bv