Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP di Bonehau
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengeroyokan siswi SMP Bonehau.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswi kelas IX SMP di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memasuki tahap baru. Penyidik Polresta Mamuju dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku yang terekam dalam video pengeroyokan yang viral di media sosial.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan dan penetapan tersangka. Apakah semua empat orang atau hanya dua yang terlihat aktif melakukan penganiayaan,” ujar Herman Basir kepada Mekora.id, Senin (11/5/2026).
Menurut Herman, dari rekaman video terlihat ada empat orang yang bersama-sama melakukan aksi terhadap korban sehingga masuk kategori dugaan pengeroyokan. Meski begitu, penyidik masih akan menilai sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
“Jadi dalam video ada empat orang yang bersama-sama melakukan tindakan yang masuk kategori pengeroyokan. Nanti akan dilihat peran masing-masing pelaku,” katanya.
Terkait sorotan publik mengenai belum ditahannya para pelaku, Herman menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku sempat diamankan dan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju.
Namun karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia sekitar 16 hingga 17 tahun, proses penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Setelah laporan masuk, mereka langsung diamankan oleh Polsek lalu dibawa ke Unit PPA Polresta untuk diperiksa. Tetapi karena masih anak di bawah umur, mereka dikembalikan sambil menunggu proses penyelidikan selesai,” jelasnya.
Herman menambahkan, dalam perkara pidana yang melibatkan anak, penyidik wajib mengupayakan diversi atau penyelesaian di luar proses peradilan formal.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan melindungi masa depan anak serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
“Proses diversi wajib dilakukan dalam penanganan perkara anak, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang siswi SMP di Bonehau diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pelajar tingkat SMA yang dipicu persoalan saling ejek di media sosial. Korban diketahui mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Poin Penting Diversi Anak:
- Dasar Hukum : UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
- Syarat Utama:
- Tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
- Wajib Diupayakan: Proses ini wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
- Bentuk Kesepakatan: Perdamaian dengan ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua, atau keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan (maksimal 3 bulan).
- Pihak Terlibat: Anak & orang tua/wali, korban & orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan tokoh masyarakat.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar