Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
HUKUM

Pledoi Terdakwa Haris Halim Sinreng Bantah Ijazahnya Palsu

×

Pledoi Terdakwa Haris Halim Sinreng Bantah Ijazahnya Palsu

Sebarkan artikel ini
Pembacaan Pledoi Cabup Mateng Haris
Sidang pembacaan Pledoi Cabup Mateng Haris Halim Sinreng.

Dedi menjelaskan, daftar KR02 yang diajukan oleh JPU tidak mencantumkan nama Haris karena daftar tersebut khusus untuk siswa reguler yang bersekolah dari kelas 1 hingga tamat. Haris sendiri, berdasarkan keterangan saksi, hanya mengikuti ujian persamaan, sehingga wajar namanya tidak terdaftar.

Alasan lain Dedi Bendor menyatakan kliennya tidak bersalah adalah, adanya keterangan saksi dari pihak sekolah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkonfirmasi jika blangko ijazah milik terdakwa merupakan dokumen yang asli.

“Alasan klien kami tidak terbukti bersalah dan ijazahnya asli, karena terbukti dalam persidangan klien kami pada tahun 1998 pernah mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang, itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan, “ Tutup Dedi.

Baca juga :  GMNI Polman Dukung Upaya Kejari Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah

Setelah pembacaan tuntutan dan pledoi pembelaan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2024 mendatang.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhajir, serta dua Anggota Majelis Hakim lainnya, yakni Nona Vivi Sri Devi, dan Mawardy Rivai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *