Dedi menjelaskan, daftar KR02 yang diajukan oleh JPU tidak mencantumkan nama Haris karena daftar tersebut khusus untuk siswa reguler yang bersekolah dari kelas 1 hingga tamat. Haris sendiri, berdasarkan keterangan saksi, hanya mengikuti ujian persamaan, sehingga wajar namanya tidak terdaftar.
Alasan lain Dedi Bendor menyatakan kliennya tidak bersalah adalah, adanya keterangan saksi dari pihak sekolah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkonfirmasi jika blangko ijazah milik terdakwa merupakan dokumen yang asli.
“Alasan klien kami tidak terbukti bersalah dan ijazahnya asli, karena terbukti dalam persidangan klien kami pada tahun 1998 pernah mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang, itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan, “ Tutup Dedi.
Setelah pembacaan tuntutan dan pledoi pembelaan, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2024 mendatang.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhajir, serta dua Anggota Majelis Hakim lainnya, yakni Nona Vivi Sri Devi, dan Mawardy Rivai.